Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan, Keluarga Korban Kecewa

Kompas.com - 08/09/2022, 13:24 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Ketua RT berinisial S (47), pada Selasa (6/9/2022).

S dijatuhi vonis tersebut karena terbukti mencabuli seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi pada 27 September 2021 lalu.

Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi.

Baca juga: 3 Bulan Berlalu, Anak Disabilitas Korban Pencabulan di Taman Sari Sering Marah-marah dan Sebut Pelaku Jahat

"Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun," ucap Y selaku suami dari korban kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menurut Y, pertimbangan majelis hakim PN Kota Bekasi memutus lebih rendah lantaran pelaku berdalih bahwa ia suka sama suka.

"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu. Jadi kemungkinan besar pembelaan itu diterima oleh pihak pengadilan," ujar Y.

Y pun merasa kecewa dengan vonis tersebut dan menolak alasan yang dibuat oleh S. Ia menolak alasan tersebut lantaran pelaku S juga turut melecehkan kedua putrinya.

Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak

Selain itu, lanjut Y, dirinya juga mengatakan bahwa pelaku S berdalih suka sama suka lantaran ada sebuah pesan singkat antara pelaku dengan istri Y.

"(Diminta bukti chat) enggak bisa, alasannya katanya chatnya sudah dihapus," ucap Y.

"Harusnya Hakim itu tahu kalau bukan cuma istri saya yang jadi korban, ada anak-anak saya juga, harusnya itu bukan suka sama suka," kata dia.

Ia pun berharap agar Majelis Hakim dapat memutus sesuai dengan tuntutan oleh JPU, mengingat bahwa dalam putusan ini, pelaku mencoba untuk berupaya banding.

Baca juga: Vaksin PCV Gratis dari Pemprov DKI Hanya untuk Bayi Usia 2 Bulan

"Harapan saya, mungkin harus bisa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harap Y.

Sebagai informasi, kasus pencabulan mantan Ketua RT cabul ini terkuat saat SA, selaku istri Y, berani bersuara.

Pencabulan itu terjadi ketika S datang ke kediaman SA untuk mengembalikan piring.

Dengan modus menawarkan pijit lantaran pelaku mengaku mampu meredam sakit yang diderita SA, S langsung memijat kaki korban. Namun, S justru langsung melecehkan SA.

Baca juga: Saat Anies Ngobrol dengan Pembeli Rusun DP Rp 0: Bapak Jadi Tenang, Tak Usah Pindah-pindah Kontrakan...

Belakangan, ternyata terungkap bahwa kedua anaknya yaitu BA (17) dan KM (10) juga turut menjadi korban.

Melalui keterangan BA dan KM, S diketahui pernah menempelkan kemaluannya ke pundak dan memeluk anak-anak Y dan SA dari belakang.

Pihak keluarga pun langsung membuat dua laporan yakni perbuatan cabul terhadap orang dewasa dan juga kasus pelecehan anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com