JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, eks jaksa, Pinangki Sirna Malasari diperbolehkan ke luar negeri selama masa bebas bersyarat dan lapor diri.
Namun perjalanan ke luar negeri bisa dilakukan Pinangki asalkan menjalani proses perizinan ke Bapas Jaksel dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tetap wajib lapor permohonan izin keluar kota kepada Kabapas dan untuk keluar negeri minta izin ke Kemenkumham," ujar Ricky di Bapas Jaksel, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Pinangki Dicabut jika Kembali Terlibat Pidana
Pada proses perizinan untuk ke luar negeri, Pinangki diminta untuk melengkapi berbagai persyaratan yang sesuai dalam aturan, salah satunya alasan bepergian.
"Bahwa yang bersangkutan harus lengkapi syarat tertentu," ucap Ricky.
Pinangki telah menjalani wajib lapor diri perdana ke kantor Bapas Jakarta Selatan pada Kamis (8/9/2022) pagi.
Pinangki menjalani lapor diri ke kantor Bapas Jaksel selama dua tahun ke depan hingga 15 Desember 2024.
Aturan lapor diri Pinangki selama dua tahun ke depan itu wajib dijalani sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 82 tahun 2022 tentang Kemasyarakatan.
Pinangki menjadi salah satu dari empat terpidana korupsi yang bebas bersyarat. Tiga orang lain yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Sesi Ariyani, dan Mirawati Basri.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel hingga Desember 2024
Selama ini, keempat orang itu disebut telah memenuhi standar operasional prosedur dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
"Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik dan sebagainya seperti itu," ujar Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Masjuno.
Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki Sirna Malasari atau lebih dikenal dengan Jaksa Pinangki mulai mengemuka dalam satu tahun terakhir setelah keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.
Jaksa Pinangki sebelumnya berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jenazah Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Cikarang, Diduga Meninggal karena Sakit
Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.