TANGERANG, KOMPAS.com - Tidak hanya eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki dan dua orang terpidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).
"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah), kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati dan Desi (Ariyani)," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Masjuno menjelaskan bahwa keempat orang yang diberikan bebas bersyarat hari ini adalah terpidana korupsi atau tipikor.
"Iya semua tipikor semuanya," kata dia.
Ia menjelaskan, selama ini, keempat orang itu telah memenuhi standar operasional prosedur dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.
Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan diluar LAPAS bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
"Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik dan sebagainya seperti itu," jelas dia.
Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun ke Depan
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana korupsi kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.