Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kuli Bangunan Bobol 11 Minimarket di Jakarta, Panjat Toko hingga Potong Kabel CCTV dan Alarm

Kompas.com - 09/09/2022, 17:49 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pencuri spesialis minimarket berinisial S (38), KM (47), dan M (47) yang sudah beraksi 11 kali di minimarket wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan ditangkap.

Ketiga pelaku merupakan kuli bangunan. Dalam aksinya, mereka mencuri dengan cara memanjat toko, menggunting atap, menjebol eternit, memotong kabel CCTV dan alarm, lalu membobol brankas.

Baca juga: Pembobolan 5 Minimarket di Jaktim Diduga Dilakukan Pelaku yang Sama

"Mereka menggunakan alat palu dan pahat. Sebelumnya mereka sudah berpengalaman membongkar brankas," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).

S bertindak sebagai kapten atau yang membobol, KM sebagai pengawas sekitar, dan M sebagai pengawas sekitar serta penyuplai alat.

KM menyamar sebagai pengendara ojek online (ojol) untuk mengawasi keadaan sekitar.

"KM alias Komar sebagai pengawas daerah sekitar," ujar Budi.

Polisi turut mengamankan barang bukti sebuah jaket ojol yang dikenakan KM.

Budi mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat beraksi di salah satu minimarket di Jalan Pangkalan I, Cinere, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2022) dini hari.

Baca juga: 3 Pembobol 11 Minimarket di Jaktim dan Jaksel Ditangkap, Simak Peran Pelaku dan Aksinya

"Setelah kami membuntuti, kami menangkap tangan pada saat pelaku beraksi," ujar Budi.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku telah membobol 11 minimarket

 Lima di antaranya berada di wilayah Jakarta Timur dan enam di Jakarta Selatan.

"Ini pencurian minimarket dalam keadaan kosong. Jadi mereka tunggu di luar, masuk ke atap, masuk ke dalam, bobol brankas, rokok, dan barang berharga lainnya," kata Budi.

Baca juga: 3 Kuli Bangunan Bobol 11 Minimarket di Jakarta, Pelaku Terlatih Bongkar Brankas

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com