JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta belum memutuskan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan disetor saat rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada Selasa (12/9/2022).
Perlu diketahui, setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI saat rapimgab besok.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan berujar, fraksinya baru akan membahas nama siapa saja yang bakal disetor saat rapimgab pada Selasa pagi.
"Kami besok pagi rapat fraksi, jadi belum bisa saya kasih informasi ya," sebutnya ketika dihubungi, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Batal Setor Nama Calon Pj Gubernur DKI Saat Rapimgab, Ini Alasannya
Di sisi lain, Nurhasan menyatakan bahwa nama yang bakal disetor saat rapimgab kemungkinan adalah tiga sosok yang sebelumnya kerap disebut bakal menjadi Pj Gubernur DKI.
Ketiganya adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
"Infonya, belum ada siapa (nama yang akan disetor), yang di luar tiga (orang) yang mencuat," tutur Nurhasan.
Baca juga: M Taufik Sebut Sosok Heru Budi Hartono Cocok Jadi Pj Gubernur DKI karena Dekat dengan Presiden
Ketiga nama itu, menurut dia, baru sebatas kemungkinan saja. Sebab, penentuan soal nama yang akan disetor masih bakal dirapatkan pada Selasa pagi.
"(Tiga nama itu) kemungkinan ya. Saya belum tahu juga tapi kan masukan dari teman-teman (anggota fraksi Gerindra lainnya)," sebut dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Fraksi PDI-P Prasetyo Edi Marsudi berujar, kini belum waktunya mengungkap tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang bakal disetor saat rapimgab.
"Nanti kalau itu ya," ungkap Prasetyo, Senin.
Untuk diketahui, saat rapimgab besok, sembilan fraksi akan menyetorkan masing-masing tiga nama.
Pimpinan DPRD DKI kemudian akan memilih tiga nama yang muncul terbanyak di rapimgab kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta memang diwajibkan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI sesuai arahan Kemendagri.
Penyetoran itu wajib dilakukan satu bulan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lengser pada 16 Oktober 2022.
"Sesuai arahan Kemendagri, tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022," kata Prasetyo, Minggu (12/9/2022).
Untuk diketahui, selain dari DPRD, Kemendagri juga akan menyiapkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang nantinya akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.