"Dikirim melalui travel ke Cilacap, karena pelaku laki-laki, Anwar, sudah menunggu di Cilacap, Jawa Tengah," ungkap Zulpan.
"Sampai di Cilacap, pelaku langsung membongkar brangkas dan uang sebanyak Rp 789 juta ini dikuasai oleh para pelaku," sambungnya.
Aksi pencurian itu kemudian diketahui oleh Dara setelah menyadari bahwa brankas miliknya telah tiada. Dara kemudian memeriksa sejumlah kamera pengawas di rumahnya yang ternyata merekam aksi pencurian tersebut.
Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/9/2022) dan langsung diselidiki oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kini, kata Zulpan, Mursidah dan Anwar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.