Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM dan Bahan Pokok Naik, Buruh Ancam Golput pada Pemilu 2024

Kompas.com - 13/09/2022, 14:19 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan sejumlah harga kebutuhan pokok membuat massa buruh mengancam tak memberikan suara atau golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat mulai dari buruh dan mahasiswa bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

"Apakah pemerintah yang seperti ini yang akan dipilih kawan-kawan? Saya pastikan saya akan golput, saya nyatakan kekecewaan saya sebagai rakyat Indonesia," ujar Royla Hijah, orator buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Jalan MH Thamrin, Senin.

Baca juga: Pukul 13.30, Massa Buruh dan Mahasiswa Berkumpul untuk Long March Demo Kenaikan BBM

Sontak orasi yang disampaikan orator tersebut disambut meriah massa buruh yang lainnya dengan menyerukan kata "Setuju".

Menurut Royla, naiknya sejumlah harga bahan pokok seperti telur, minyak goreng, beras, serta BBM, yang menyebabkan dirinya memutuskan untuk golput pada Pemilu 2024.

"Hari ini pemerintah bungkam, ketika rakyat berteriak beras mahal, mereka (pemerintah) bilang cukup makan pisang dua saja sudah kenyang, itu jawaban mereka," ucap Royla.

"Ketika minyak goreng naik, mereka minta kita tidak menggoreng tapi merebus. Sungguh miris pemerintah saat ini memberikan solusi kepada rakyatnya," sambung dia.

Selain harga kebutuhan pokok naik, kata Royla, kebijakan kontroversial pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin meyakinkan dirinya untuk golput pada Pemilu 2024.

Baca juga: Ada Demo Mahasiswa dan Buruh di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Barikade Beton dan Kawat Berduri

"Pemerintah Indonesia saat ini jelas-jelas ingin mengebiri seluruh gerakan rakyat, mereka mengeluarkan RKUHP yang jelas-jelas di dalamnya kami dilarang untuk demonstrasi," ucap Royla.

"Hanya karena bantuan langsung tunai (BLT), hari ini begitu hebatnya pemerintah menyatakan bahwa mereka tidak gagal. Padahal kami tahu betul bagaimana teriakan-teriakan rakyat saat ini," sambung dia.

Adapun dalam aksi kali ini, KASBI menyampaikan lima tuntutan, yakni menolak kenaikan harga BBM dan menurunkan harga kebutuhan pokok.

Mereka juga menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

Baca juga: Rentetan Masalah yang Picu Amarah Sopir Gocar hingga Demo di Kantor Gojek, dari Potongan Tarif hingga Mitra Baru

Kemudian, buruh mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (UU P3), menolak revisi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com