Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Pertanyaan Maksud Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum kepada Polisi yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

Kompas.com - 13/09/2022, 15:58 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Police Watch (IPW) mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menyatakan siap memberi pendampingan hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya itu diproses secara hukum karena melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

AKBP Jerry dinyatakan bersalah dalam sidang KEPP yang digelar oleh Mabes Polri berkait pelanggaran saat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

"AKBP JR diproses untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik sudah disidangkan dan sudah diputuskan," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Saat ini, lanjut Teguh, AKBP Jerry Siagian menyatakan hendak mengajukan banding atas putusan sidang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam proses pengajuan banding tersebut, Teguh menyebut bahwa AKBP Jerry secara langsung mendapatkan pendampingan dari divisi hukum.

"Saat ini tahap banding dan dalam proses tersebut di komisi kode etik kepolisian, AKBP JS sudah didampingi oleh tim pendamping dari divisi hukum," kata Teguh.

Baca juga: Bakal Beri Bantuan Hukum kepada Polisi yang Dipecat karena Kasus Brigadir J, Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri

"Jika sekarang ada kesediaan Polda Metro Jaya memberikan pendampingan bantuan hukum kepada AKBP JS, itu untuk perkara apa ? Apakah ada perkara lain?," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap eks Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Jerry berdasarkan hasil sidang KEPP.

"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan proses selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Polda Metro Persilakan AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding terkait Putusan PTDH

Menurut Zulpan, Jerry memang sudah dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri usai terlibat pelanggaran sampai akhirnya benar-benar diberhentikan dari Polri.

Namun, pihaknya tetap siap memberi bantuan hukum kepada Jerry lantaran sempat berdinas dan bekerja untuk Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda yang bersangkutan, yang mana yang bersangkutan pernah berdinas. Walaupun sudah ada mutasi, menjadi pamen Yanma Polri," kata Zulpan.

Sebagai informasi, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas pemberian diri tidak dengan hormat dari institusi Polri buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com