JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat merespons pernyataan sejumlah aliansi pelajar yang mengaku dilarang dan diancam agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Sudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 1 Aroman membantah adanya ancaman pencabutan bantuan Kartu Jakarta Pintar pada pelajar.
"Kalau ini (pencabutan) KJP tidak benar," kata Aroman saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Aroman mengatakan pemerintah hanya mengimbau pelajar agar tidak mengikuti aksi unjuk rasa.
"Kami hanya mengimbau. Kami hanya ingin memastikan bahwa siswa kami tidak terprovokasi dan tidak meninggalkan kewajibannya sebagai pelajar," ujar dia.
Kendati menyebut hal tersebut hanya berstatus imbauan, namun Aroman menyatakan, jika pelajar terbukti mengikuti unjuk rasa, maka tetap akan diberlakukan sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah.
"Tentu ada sanksi, tapi sesuai tata tertib masing-masing sekolah, dan nanti juga akan dilihat pelanggarannya. Kalau kriminal, tentunya sudah masuk ranah hukum."
"Kalau pelanggarannya pidana dan dikeluarkan dari sekolah, tentu otomatis KJP-nya dihentikan," lanjut Aroman.
Baca juga: Pukul 19.40 WIB, Aksi Mulai Memanas Saat Massa Lempar Botol Air Kemasan hingga Bom Asap
Aroman menyebutkan, jika pelajar hanya menonton aksi demonstrasi, maka mereka dianggap tidak terlibat.
"Tapi tidak otomatis dicabut, memperthatikan tingkat pelanggarannya juga. Kalau misalnya hanya nonton demo, berarti kan tidak terlibat," kata Aroman.
Ia mengatakan, terkait pencabutan bantuan pelajar seperti KJP tertuang dalam Pergun 110 Tahun 2021.
Dalam siaran tertulis yang mengatasnamakan sejumlah aliansi pelajar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta disebutkan bahwa pelarangan unjuk rasa terhadap pelajar merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kepolisian bekerja sama dengan pihak sekolah untuk melarang dan mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam mengikuti aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM. Pelarangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas hak kemerdekaan berpendapat," demikian isi pernyataan siaran pers kiriman Pelajar Seluruh Indonesia, Selasa.
"Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar. Hal ini jelas dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)," tegas mereka.
Baca juga: Massa Aksi Bertahan di Patung Kuda, Polisi Belum Buka Akses Menuju Istana Negara
Mereka juga menyampaikan sejumlah upaya sekolah-sekolah untuk memastikan para siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa. Disebutkan, sekolah meminta siswa melakukan presensi dengan swafoto hingga orangtua diminta menjemput siswa sepulang sekolah.