JAKARTA, KOMPAS.com - WR (17), seorang penumpang nekat membacok sopir taksi online di Jalan Plumpang Semper Raya, Koja, Jakarta Utara.
Pelaku yang diketahui masih di bawah umur itu melakukan aksinya pada Rabu (14/9/2022) sore, dan membuat sang sopir berinisial NC (45) mengalami luka berat.
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Putra Dwipayana mengungkapkan, pembacokan sopir taksi online bermula saat WR memesan tumpangan dari kontrakan tempat tinggalnya di wilayah Cinere, Depok.
WR memesan jasa taksi online untuk menuju ke Stasiun Tanjung Priok dan pesanannya itu diterima korban. Ia pun mengubah tujuan akhirnya ke arah Jalan Plumpang Semper Raya.
Baca juga: Bacok Pelajar hingga Tewas dalam Tawuran di Depok, Pelaku: Enggak Niat Membunuh, Cuma Kenalan
"Kronologi kejadian, pelaku memesan taksi online dari Cinere mengarah ke Stasiun Tanjung Priok," kata Agung saat ditemui di Polsek Koja, Rabu (14/9/2022).
"Namun, pada saat perjalanan dan sampai di Tanjung Priok, pelaku mengubah jalur lagi ke arah Plumpang Semper," lanjutnya lagi.
Ketika masuk Jalan Plumpang Semper Raya, WR meminta korban memberhentikan laju kendaraannya.
Kemudian, WR diam-diam mulai mengeluarkan celurit yang disimpan dalam tasnya dan membacok korban dari arah kursi penumpang.
Baca juga: Polisi Telusuri Dugaan Penumpang Bacok Sopir Taksi Online di Cengkareng
"Karena tidak memiliki uang untuk membayar, pelaku langsung menganiaya korban. Korban (mengalami) luka berat," ungkap Agung.
Senjata tajam itu diayunkan berkali-kali hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban.
Akibat peristiwa ini, korban yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mulyasari, tak jauh dari lokasi kejadian.
Agung berkata, korban masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka di bagian kepala, lengan kiri, dan punggung.
"Luka di bagian kepala, bagian tangan sebelah kiri dan punggung ada dua goresan, ada beberapa luka bacokan," imbuhnya.
Sementara ini, pelaku pembacokan yang sempat kabur akhirnya ditangkap di wilayah Rawabadak Utara, dan langsung digiring ke Mapolsek Koja.
Atas perbuatannya, WR dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, ia juga sudah diamankan di Mapolsek Koja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.