Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perbaikan Udara Ibu Kota, Pemprov DKI Diminta Selaraskan Keputusan dengan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 16/09/2022, 19:22 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelaraskan keputusan dengan Pemerintah Pusat terkait perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Hal ini disampaikan ketika Koalisi Ibu Kota memperingati setahun kemenangan gugatan warga (citizen lawsuit/CLS) atas hak udara bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta dan di sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022) siang.

Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu berujar, Pemprov DKI cenderung memiliki keputusan yang berbeda dengan Pemerintah Pusat terkait perbaikan kualitas itu.

Sebab, Pemerintah Pusat mengajukan banding atas keputusan hak udara bersih sementara Pemprov DKI tak mengajukan banding.

Baca juga: Soal Perbaikan Kualitas Udara Ibu Kota, Pemprov DKI Diminta Buat Perda

"Ini bertolak belakangnya sangat terlihat. Ketika gugatan ini menang, Pemprov DKI tidak banding, justru Presiden dan para menterinya banding," sebut Bondan, ditemui di sisi selatan Monas, Jumat.

Ia menilai, tak sejalannya keputusan antara dua lembaga itu bakal melahirkan kebijakan yang berbeda.

Menurut Bondan, Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat sejatinya berjalan beriringan untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota.

Sebab, banyak masyarakat yang dinilai terdampak polusi udara di Ibu Kota.

Baca juga: Pengganti Anies Disebut Tetap Bertanggung Jawab Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

"Sederhananya, implementasikan saja putusan hakim. Itu yang masyarakat inginkan," tegasnya.

Untuk diketahui, kemenangan gugatan warga negara atas hak udara bersih itu bermula pada 4 Juli 2019.

Saat itu, sebanyak 32 warga negara menggugugat sejumlah otoritas termasuk Pemprov DKI atas pelanggaran hak asasi manusia.

Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara.

Atas putusan itu, Anies lantas tak mengajukan banding.

Di sisi lain, jajaran Pemerintah Pusat justru mengajukan banding atas putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com