"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak, utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," ungkap Zakir.
Bahkan, lanjut Zakir, MRT selaku ayah korban sempat dihubungi pihak terlapor untuk diberikan "uang damai" senilai Rp 120 juta. Uang itu akan diberikan jika dirinya dan NAT mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
"Ayah korban menceritakan sempat dihubungi oleh pihak terlapor yang menawarkan uang Rp 120 juta sebagai uang damai," kata Zakir.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Ditawari Uang Damai Rp 120 Juta
Namun, MRT menolak upaya damai tersebut dan memilih untuk melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan di Polda Metro Jaya.
MRT pun berharap terduga pelaku penyekapan dan eksploitasi anak perempuannya bisa segera ditangkap serta diganjar hukuman setimpal.
"Pihak keluarga tetap ingin pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," jelas Zakir.
Merespons penolakan itu, terlapor kemudian menyombongkan diri tidak dapat ditangkap oleh kepolisian meski korban sudah melaporkan tindakannya.
"Keluarga sempat diancam. Dibilang, 'Silakan saja Anda proses hukum, yang pasti saya akan tetap aman-aman saja'," sebut Zakir.
Sementara itu, Zulpan memastikan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap remaja perempuan berinisial NAT.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban.
"Kami berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan dan penanganan korban," ungkap Zulpan.
Baca juga: Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Diteror Pelaku, Polda Metro Jamin Beri Perlindungan
Di sisi lain, lanjut Zulpan, penyidik juga terus mengusut dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
Sebagai informasi, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK oleh seorang muncikari di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Zakir mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Selama disekap, kata Zakir, pelaku diduga dipaksa oleh terlapor berinisial EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.