JAKARTA, KOMPAS.com - P (13), korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara disebut telah mendapatkan pendampingan psikologis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya berujar, pendampingan datang dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Pendampingan dari P2TP2A ini dari wali kota, terus dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), dari LBH mendampingi dan kita tetap intens komunikasi dengan korban, dengan ABH (anak berhadapan degan hukum) ini," kata Febri saat dikonfimasi, Senin (19/9/2022).
Pelaku pemerkosaan di Hutan Kota Cilincing terdiri dari empat orang anak di bawah umur, dengan rentang usia antara 12-14 tahun.
Baca juga: Empat Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Anak di Bawah Umur
Saat ditanya bagaimana kondisi korban, Febri menyebut kemungkinan ada trauma yang dirasakan.
"Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetap dilakukan pendampingan dari psikolog, dan P2TP2A," imbuhnya lagi.
Korban juga lebih banyak diam ketika diajak berbicara oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini, berdasarkan keterangan para pelaku motif pemerkosaan ialah karena ungkapan cinta salah seorang di antaranya ditolak.
Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang sekolah bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota hingga terjadi tindakan pemerkosaan secara bergiliran.
Baca juga: Bermula Cinta Ditolak, 4 ABG Perkosa Remaja Perempuan di Hutan Kota
"Yang salah satu ini suka sama si korban tapi korban menolak. Jadi karena ada penolakan itu terjadilah pelecehan itu," terang Febri.
Kasus itu terjadi ada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi kemudian mendapat laporan kasus pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para pelaku di hari itu juga.
Lantaran mereka maksh anak di bawah umur, polisi tidak menahan melainkan menitipkannya di shelter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
"Salah satu ABH ini di bawah 12 tahun makanya semuanya ini kami titip di selter di Cipayung, enggak bisa dilakukan penahanan karena masih di bawah 14 tahun," papar Febri.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, kata dia, anak di bawah umur dilakukan pengamanan di selter selama 7 hari dan dapat ditambah hingga 8 hari. Sehingga, pelaku bisa dititipkan di selter selama 15 hari.
Baca juga: Empat Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Dititipkan di Selter Khusus Anak
Sementara ini, lanjut dia, masih dilakukan koordinasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bapas, penyidik, pengacara hukum, dan P2TP2A.