Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Dapat Pendampingan Psikologis

Kompas.com - 19/09/2022, 16:10 WIB
Zintan Prihatini,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - P (13), korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara disebut telah mendapatkan pendampingan psikologis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya berujar, pendampingan datang dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Pendampingan dari P2TP2A ini dari wali kota, terus dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), dari LBH mendampingi dan kita tetap intens komunikasi dengan korban, dengan ABH (anak berhadapan degan hukum) ini," kata Febri saat dikonfimasi, Senin (19/9/2022).

Pelaku pemerkosaan di Hutan Kota Cilincing terdiri dari empat orang anak di bawah umur, dengan rentang usia antara 12-14 tahun.

Baca juga: Empat Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Anak di Bawah Umur

Saat ditanya bagaimana kondisi korban, Febri menyebut kemungkinan ada trauma yang dirasakan.

"Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetap dilakukan pendampingan dari psikolog, dan P2TP2A," imbuhnya lagi.

Korban juga lebih banyak diam ketika diajak berbicara oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, berdasarkan keterangan para pelaku motif pemerkosaan ialah karena ungkapan cinta salah seorang di antaranya ditolak.

Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang sekolah bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota hingga terjadi tindakan pemerkosaan secara bergiliran.

Baca juga: Bermula Cinta Ditolak, 4 ABG Perkosa Remaja Perempuan di Hutan Kota

"Yang salah satu ini suka sama si korban tapi korban menolak. Jadi karena ada penolakan itu terjadilah pelecehan itu," terang Febri.

Kasus itu terjadi ada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi kemudian mendapat laporan kasus pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para pelaku di hari itu juga.

Lantaran mereka maksh anak di bawah umur, polisi tidak menahan melainkan menitipkannya di shelter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

"Salah satu ABH ini di bawah 12 tahun makanya semuanya ini kami titip di selter di Cipayung, enggak bisa dilakukan penahanan karena masih di bawah 14 tahun," papar Febri.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, kata dia, anak di bawah umur dilakukan pengamanan di selter selama 7 hari dan dapat ditambah hingga 8 hari. Sehingga, pelaku bisa dititipkan di selter selama 15 hari.

Baca juga: Empat Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Dititipkan di Selter Khusus Anak

Sementara ini, lanjut dia, masih dilakukan koordinasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bapas, penyidik, pengacara hukum, dan P2TP2A.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com