Salin Artikel

Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Dapat Pendampingan Psikologis

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya berujar, pendampingan datang dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Pendampingan dari P2TP2A ini dari wali kota, terus dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), dari LBH mendampingi dan kita tetap intens komunikasi dengan korban, dengan ABH (anak berhadapan degan hukum) ini," kata Febri saat dikonfimasi, Senin (19/9/2022).

Pelaku pemerkosaan di Hutan Kota Cilincing terdiri dari empat orang anak di bawah umur, dengan rentang usia antara 12-14 tahun.

Saat ditanya bagaimana kondisi korban, Febri menyebut kemungkinan ada trauma yang dirasakan.

"Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetap dilakukan pendampingan dari psikolog, dan P2TP2A," imbuhnya lagi.

Korban juga lebih banyak diam ketika diajak berbicara oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, berdasarkan keterangan para pelaku motif pemerkosaan ialah karena ungkapan cinta salah seorang di antaranya ditolak.

Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang sekolah bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota hingga terjadi tindakan pemerkosaan secara bergiliran.

"Yang salah satu ini suka sama si korban tapi korban menolak. Jadi karena ada penolakan itu terjadilah pelecehan itu," terang Febri.

Kasus itu terjadi ada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi kemudian mendapat laporan kasus pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para pelaku di hari itu juga.

Lantaran mereka maksh anak di bawah umur, polisi tidak menahan melainkan menitipkannya di shelter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

"Salah satu ABH ini di bawah 12 tahun makanya semuanya ini kami titip di selter di Cipayung, enggak bisa dilakukan penahanan karena masih di bawah 14 tahun," papar Febri.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, kata dia, anak di bawah umur dilakukan pengamanan di selter selama 7 hari dan dapat ditambah hingga 8 hari. Sehingga, pelaku bisa dititipkan di selter selama 15 hari.

Sementara ini, lanjut dia, masih dilakukan koordinasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bapas, penyidik, pengacara hukum, dan P2TP2A.

"Harus koordinasi juga karena kalau dilihat dari segi aturan kalau memang masih di bawah umur," ucap Febri.

"Nanti bagaimana dari pihak-pihak ini yang akan berkomunikasi. Hasil itu nanti disampaikan ke pengadilan seperti apa, karena (pelaku) masih di bawah umur," tambahnya.

Kasus pemerkosaan ini juga sempat disorot oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisoffiicial, korban dan keluarganya mendatangi kedai kopi milik Hotman.

Pada pertemuan itu, orangtua korban menceritakan soal dugaan pemerkosaan terhadap anaknya oleh empat orang remaja di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara.

Tampak Hotman juga menujuk surat laporan kepolisian yang dibawa oleh pihak korban.

Setelah mendengarkan cerita orangtua korban, Hotman meminta agar Kapolres Metro Jakarta Utara mengusut kasus tersebut.

"Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara saya memegang tangan anak umur 13 tahun. Seorang putri, seorang gadis kecil yang diperkosa di hutan kota," ujar Hotman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/19/16101541/korban-pemerkosaan-di-hutan-kota-dapat-pendampingan-psikologis

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke