JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) bisa mengajukan izin operasional yang baru.
Izin operasional PT KCN dicabut pada Juni 2022 karena belum memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
"Walaupun memang izinnya sudah kami putus itu, kan kalau mereka ada izin baru lagi prosesnya harus dari awal," kata Asep, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/8/2022).
Baca juga: Sudin LH Jakut Evaluasi Kembali Izin PT KCN yang Telah Dicabut
Kendati demikian, Asep tidak menjelaskan secara terperinci tahap-tahap yang harus dilalui PT KCN dalam mengajukan izin operasional baru.
Asep menuturkan, saat ini pihaknya masih mengevaluasi tindak lanjut pemenuhan sanksi oleh PT KCN.
Sebab, kata Asep, ada hal yang harus dilakukan PT KCN pasca-pencabutan izin operasional, salah satunya mengosongkan gudang yang berisi batu bara.
"Mereka juga sekarang sedang membenahi perbaikan-perbaikan dari catatan-catatan yang kami sampaikan," ujar dia.
Saat ini DLH DKI Jakarta tengah menelusuri penyebab polusi debu batu bara yang berdampak pada warga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, saat ini memang ada aktivitas dari PT KCN terkait pemindahan sisa batu bara dari gudang.
"Kami sudah mulai turun, kami memastikan itu pengaruh dari KCN atau lainnya," kata Yogi pada wartawan, Rabu (7/8/2022).
Yogi menjelaskan, PT KCN sudah tidak lagi beroperasi, namun mereka sedang mengosongkan pabrik, termasuk gudang yang berisi batu bara.
"Kami akan memperdalam lagi sebenarnya sumbernya dari mana, apakah pengaruh dari KCN atau sumber yang lainnya. Kami sudah mengutus tim untuk mempelajarinya," ucap dia.
Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan mengevaluasi pencabutan izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena sudah ada ikhtiar baik terkait pengelolaan lingkungan. Ikhtiar baik itu seperti penanaman ribuan bibit mangrove di pesisir Pelabuhan Marunda.
"Kalau terkait pencabutan izin, kami harus melakukan evaluasi. Kalau saya melihat saat ini, dari pihak PT KCN sudah ada ikhtiar yang baik dalam melakukan pengelolaan lingkungan," kata Kepala Sudin LH Jakut, Achmad Hariadi, dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
Hariadi menilai, penanaman mangrove merupakan upaya pengelolaan lingkungan dan bermanfaat bagi kualitas udara yang dihirup masyarakat yang tinggal di kawasan Marunda.