JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti konsep perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir.
Untuk diketahui, konsep itu tercantum dalam Pasal 165 nomor (2) huruf l Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.
Baca juga: PDI-P DPRD DKI Pertanyakan Konsistensi Anies atas Reklamasi Pulau G yang Diarahkan Jadi Permukiman
Menurut Gembong, lagi-lagi banyak pihak yang harus berdebat terkait istilah.
Dalam hal ini, hal yang ia maksud adalah soal perluasan daratan dan reklamasi.
"Ini akhirnya kita berdebat soal istilah kan. Kalau namanya memperluas daratan, apa yang terjadi? Dari laut kita jadikan daratan, kan reklamasi," kata Gembong melalui sambungan telepon, Jumat (23/9/2022).
Gembong menegaskan, untuk memastikan bahwa perluasan daratan berbeda dengan reklamasi, DPRD DKI harus mengetahui konsep yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.
Baca juga: Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Permukiman, PDIP DPRD DKI: Solusi Kekurangan Lahan di Daratan
Pengawasan harus dilakukan secara ketat.
"Kami perlu tahu dulu konsepnya apa, peruntukkannya untuk siapa, kan perlu dijelaskan," tegas dia.
Gembong pun mempertanyakan apakah pihak yang melakukan konsep perluasan daratan seperti pihak swasta harus dibebankan kontribusi tambahan.
Dalam hal ini, pihak swasta selaku pengembang memberi kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI.
Pemasukan itu, kata Gembong, diterima pemerintah untuk membangun Ibu Kota.
Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman
"Perluasan daratan yang dilakukan oleh pihak pengembang atau pihak ketiga kan ada konsekuensi yang harus diberikan ke Pemprov DKI," kata dia.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya berujar, konsep perluasan daratan tersebut berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," ujar dia, 21 September 2022.