Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Edarkan Ganja, Mahasiswa PTN di Sumedang Mengaku Konsumsi Narkoba di Dalam Area Kampus

Kompas.com - 23/09/2022, 18:32 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat, TNR (24), lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di lingkungan kampus.

Kepada polisi, TNR mengaku mengonsumsi ganja tidak hanya di luar area kampus, melainkan juga di dalam kampus.

"Dari beberapa kekerangan, tersangka pernah menggunakan (ganja) di dalam dan di luar (kampus). Ini sungguh memprihatinkan, perlu perhatian lebih intens di lingkungan perguruan tinggi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Edarkan Ganja ke Rekan Organisasi Pencinta Alam, Mahasiswa Kampus Negeri di Sumedang Ditangkap

Berdasarkan pemeriksaan medis, TNR juga terbukti positif mengonsumsi ganja.

"Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka TNR, hasilnya positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja," jelas Akmal.

TNR mengaku mendapat ganja dari daerah Aceh melalui seorang perantara bernama ALX dan penjual bernama ALF. Keduanya saat ini dalam pengejaran.

"Berdasarkan keterangan, baru tiga kali pesan secara online. Kalau sekarang pesan dengan berat 551 gram, kalau sebelumnya hanya sedikit, baru ini yang lumayan banyak," kata Akmal.

Baca juga: Mahasiswa di Sumedang Pesan Ganja dari Aceh, Dikemas dengan Bungkus Kopi instan

Menurut Akmal, TNR awalnya hanya pengguna biasa, tetapi kemudian ia melihat peluang untuk menjual ganja kepada teman-teman.

"Awalnya pengguna biasa, ada barang digunakan. Tapi lihat temannya membutuhkan, jadi peluang dia memesan bukan untuk diri sendiri," ungkap Akmal.

Ganja tersebut dijual TNR dengan harga variatif.

"Tersangka TNR menjual dan mengedarkan ganja miliknya kepada teman-teman di lingkungannya, dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket," kata Akmal.

Baca juga: Mahasiswa di Sumedang Jual Ganja ke Teman Organisasi Seharga Rp 100.000

TNR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com