Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...

Kompas.com - 26/09/2022, 13:40 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan pulau hasil reklamasi, Pulau G, sebagai kawasan permukiman.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Adapun Pulau G diarahkan untuk permukiman tertera dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi pergub tersebut.

Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman

Kompas.com mendatangi Pulau G pada Senin (26/9/2022) untuk melihat situasi terkini kawasan yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi permukiman.

Dengan menyewa sebuah kapal milik nelayan tradisional, perjalanan menuju Pulau G dimulai dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapal nelayan berangkat pukul 08.30 WIB dari pelabuhan. Untuk mencapai kawasan reklamasi tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 35 menit apabila angin tak bertiup kencang dan air sedang surut.

Lamanya perjalanan menuju Pulau G turut dipengaruhi akses keluar-masuk pelabuhan yang dipadati kapal-kapal nelayan berukuran 100 grosstonnage (GT).

Baca juga: Wagub Riza Patria Sebut Belum Ada Bangunan Permanen di Pulau G

Kendati begitu, perjalanan Kompas.com menuju Pulau G pada hari ini lancar lantaran ombak dan cuaca cukup bersahabat.

Sekitar pukul 09.05 WIB, kapal sampai di pinggir pulau yang sudah diuruk pasir. Kemudian, kapal berkeliling pulau untuk melihat kondisinya secara keseluruhan.

Sebab, petugas keamanan setempat tidak memperkenankan pengunjung menapakkan kaki di pulau reklamasi tersebut.

Tak banyak yang bisa dilihat di pulau ini selain daratan dari pasir mulai terkikis dan ditumbuhi rerumputan di sekitarnya.

Tampak sampah plastik kemasan minuman botol, kemasan makanan, kayu, minuman kaleng, hingga sampah kain berserakan di bibir pulau.

Baca juga: Wagub Riza Sebut Reklamasi Pulau G Terbuka bagi Warga Jakarta

Berdasarkan pantauan, terdapat satu bangunan semipermanen di Pulau G, yang digunakan penjaga pulau sebagai tempat beristirahat.

Ada pula perahu nelayan yang hilir mudik di sekitar pulau, untuk menjaring ikan-ikan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com