Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi D DPRD DKI Sarankan Kontribusi Tambahan di Pulau G Disesuaikan dengan Bentuk Permukiman

Kompas.com - 27/09/2022, 07:05 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta menyarankan agar kontribusi tambahan untuk penghuni Pulau Reklamasi Pulau G nantinya disesuaikan dengan bentuk permukiman di sana.

Hal ini dinyatakan menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Baca juga: Komisi D Minta Pemprov DKI Memperjelas Rencana Permukiman di Pulau G

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah berujar, jika permukiman di Pulau G berbentuk rumah susun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebaiknya tak menarik kontribusi tambahan bagi penghuninya.

Sementara itu, jika Pulau G akan dibangun perumahan elite, Pemprov DKI sebaiknya menarik retribusi yang tinggi terhadap penghuni.

"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi. Tapi, kalau memang itu peruntukkan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi. Tergantung ini (Pulau G) untuk siapa," urai Ida melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Imbas Adanya Pulau G, Rute Melaut Nelayan Muara Angke Jadi Lebih Jauh

Ia juga meminta Pemprov DKI mempertegas peruntukan Pulau G.

Sebab, dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 hanya dijelaskan bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Pergub itu tak mencantumkan jenis permukiman yang bakal berada di Pulau G.

"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," ujar Ida.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Pergub RDTR itu.

Baca juga: Abrasi Besar-Besaran di Pulau G, Luas Berkurang hingga 8 Hektar

Heru berujar, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.

Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya, 21 September 2022.

Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca juga: Nelayan Muara Angke Minta Diprioritaskan sebagai Penghuni Pulau G

"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.

Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com