Sementara itu, untuk temuan mainan anak berisi QR code situs judi online di Pinang Tangerang, Kapolse Pinang Iptu Tapril menyatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan barang bukti dari para pedagang.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Lesti Kejora untuk Selidiki Dugaan KDRT oleh Rizky Billar
Selain itu, polisi menelusuri asal kartu mainan anak yang terkoneksi dengan situs judi online itu.
“Bersama Krimsus Polsek Pinang lagi ditelusuri dugaan judi online dengan kartu permainan itu,” kata Tapril, Selasa (27/9/2022).
Tapril menambahkan, polisi juga meminta keterangan dari penjual mainan itu.
“Kami sudah meminta klarifikasi ke pedagangnya. Dia (pedagang) tidak tahu terkait adanya dugaan QR code judi online di kartu yang dijualnya itu,” ujar Tapril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.