"Pelaku pergi membawa motor korban, korban kembali menghubungi orang tuanya yang mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah digadaikan kepada siapapun, sadar dirinya menjadi korban perampasan ia pun melapor ke Polsek Ciledug," jelas Zain.
Usai kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Ciledug karena dirugikan oleh pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Rp. 18.000.000.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut Kapolsek Kompol Noor Maghantara dan Kanit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian berdasarkan informasi didapat kawanan ini akan melakukan aksinya kembali di lokasi semula.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora oleh Rizky Billar
"Pada tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB 2 pelaku berhasil ditangkap, dua berhasil melarikan diri, namun akan tetap kami buru, barang bukti motor dan STNK korban berhasil kami amankan, pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, pihak kepolisan sedang mengembangkan kasus ini terkait buronnya dua pelaku dan mengungkap TKP lainnya, bila terdapat masyarakat pernah menjadi korban dengan modus yang sama dapat menghubungi unit reskrim polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.