"Halte sih yang cukup saja, yang penting penggunanya aman, nyaman, dan akses," kata dia.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyebutkan pembangunan halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI itu melanggar aturan.
"Jadi visual objek cagar budaya itu (Patung Selamat Datang) tidak boleh ditutupi," ujar Boy kepada wartawan, Kamis (29/9/2022) petang.
Baca juga: Harga BBM Bersubsidi Naik, Jumlah Penumpang Transjakarta Meningkat 10 Persen
Boy mengatakan, tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya aturan yang mana dilanggar. Namun, revitalisasi itu salah aturan.
"Tetapi memang umumnya tidak tercantumkan secara jelas. Hanya, tidak boleh terhalangi itu ada," ujar Boy.
"Secara kalau etika terhadap cagar budaya itu bermasalah," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.