"Halte sih yang cukup saja, yang penting penggunanya aman, nyaman, dan akses," kata dia.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyebutkan pembangunan halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI itu melanggar aturan.
"Jadi visual objek cagar budaya itu (Patung Selamat Datang) tidak boleh ditutupi," ujar Boy kepada wartawan, Kamis (29/9/2022) petang.
Baca juga: Harga BBM Bersubsidi Naik, Jumlah Penumpang Transjakarta Meningkat 10 Persen
Boy mengatakan, tidak dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya aturan yang mana dilanggar. Namun, revitalisasi itu salah aturan.
"Tetapi memang umumnya tidak tercantumkan secara jelas. Hanya, tidak boleh terhalangi itu ada," ujar Boy.
"Secara kalau etika terhadap cagar budaya itu bermasalah," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.