TANGERANG, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta segera disahkan.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, raperda KTR menjadi hal yang sangat penting untuk segera diajukan dan dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
Sebab, pengajuan raperda KTR Jakarta sudah melalui proses yang panjang, yakni 11 tahun, sejak 2010 sampai saat ini.
"Di sini Jakarta belum punya perda KTR, meskipun selama ini masuk ke dalam peraturan kawasan bebas polusi udara," kata Tulus dalam konferensi pers daring, Selasa (4/10/2022).
"Ini meja terakhir terhadap raperda KTR di Jakarta. Jakarta ini memang harusnya jadi pelopor mengusung isu kawasan dilarang merokok," tambah dia.
Baca juga: Desakan Semakin Mencuat, Wagub DKI Harap Raperda Kawasan Tanpa Rokok Segera Disahkan
Untuk diketahui, raperda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang atau mengkriminalisasi orang yang merokok.
Namun, perda ini lebih menekankan pada pengaturan atau pengalihan kegiatan merokok, memproduksi atau mengiklankan rokok di kawasan-kawasan yang bukan KTR.
Menurut Tulus, selain prosesnya sudah bertahun-tahun, raperda KTR harus segera disahkan karena tidak ada instansi yang menentang isi raperda ini.
Baca juga: Hujan Deras Selasa Sore, 7 Ruas Jalan dan 2 Kelurahan di Jakarta Tergenang Banjir hingga 1 Meter
Tidak hanya itu, prevalensi peningkatan perokok pemula di DKI Jakarta juga harus menjadi pertimbangan dalam perkara ini.
"Ini jarang raperda yang punya dukungan masyarakat yang kuat, biasanya yang lain ditolak masyarakat, YLKI dan berbagai instansi, ini (raperda KTR tidak ditolak), artinya subtansinya produktif, secara substansial perda KTR ini tidak merugikan, justru sangat bermanfaat," ucap Tulus.
"Selaku masyarakat sipil meminta dengan sangat atau mendorong Pemda DKI Jakarta dan melempar ke DPRD untuk segera mengesahkan ini," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.