JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora yang diduga dianiaya oleh suaminya, Rizki Billar, tengah menjadi sorotan publik.
Lesti melaporkan suaminya itu ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rizki diduga mencekik dan membanting Lesti berkali kali ke lantai.
Berkaca dari pengalaman Lesti, seseorang yang menerima tindak kekerasan dalam rumah tangga sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Korban KDRT Bisa Lapor ke SAPA 129 Selain ke Polisi, Begini Caranya
Menukil dari laman www.tribratanews.kepri.polri.go.id, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang menerikan kekerasan dalam rumah tangga. Simak langkahnya:
Baca juga: Trauma Akibat KDRT, Lesti Kejora Ogah Serumah dengan Rizky Billar
Yang patut dipahami, ruang lingkup KDRT itu meliputi empat aspek, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.