Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/10/2022, 20:48 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz terlihat lesu dan pasrah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaan terhadap dirinya.

JPU menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar 10 Miliar rupiah, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bukan penjara," tambah dia.

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo

Indra Kenz sendiri merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang dilaporkan oleh para korban sejak Februari 2022.

Menjelang penutupan sidang, hakim majelis sidang yang diketuai oleh Rahman Rajaguguk pun bertanya kepada Indra Kenz mengenai tanggapan dia terkait tuntutan yang diberikan JPU.

"Indra ada tanggapan Anda tentang tuntutan JPU?" kata Rahman.

"Tidak ada pak," jawab Indra dengan nada suara yang lemah.

Baca juga: Indra Kenz Sebut Nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam Persidangan, Ini Alasannya...

Indra Kenz beserta kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan ini.

"Kami akan segera mengajukan pembelaan terhadap terdakwa ke JPU, kami minta waktu seminggu yang mulia," jawab Danang, selaku Kuasa Hukum Indra Kenz, Rabu malam.

Untuk diketahui, tuntutan JPU merupakan kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa yang ada selama persidangan Indra Kenz ini dijalani.

Menurut JPU, berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan, terdakwa Indra Kenz jelas telah melanggar pasal Pasal 45 huruf a UU ITE.

Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Baca juga: Alasan Indra Kenz Gunakan Slogan Murah Banget Saat Pamerkan Harta di Media Sosial

Selain itu, terdakwa Indra Kenz juga disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanppa hak menyebarkam berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terakhir juga didakwa melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com