Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Siapkan Pembelaan Usai Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Kompas.com - 06/10/2022, 07:51 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Danang Hardiyanto mengatakan kliennya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," kata Danang saat dijumpai usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu malam.

Sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pekan depan. 

Dalam persidangan yang bergandengan pembacaan tuntutan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Binomo: Kami Puas, Tapi Sebenernya Berharap Indra Kenz Dipenjara 20 Tahun

"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.

Danang mengatakan, meskipun tuntutan atas kasus yang dialami Indra Kenz sudah diputuskan, tetapi ini bukanlah akhir dari perjuangan kliennya untuk menuntut keadilan di ranah hukum.

Mereka yakin bahwa Indra Kenz masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan atas persoalan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjeratnya itu, sebelum sidang vonis nanti.

"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," ujar Danang.

Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban

Menurut Danang, dakwaan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) terhadap Indra Kenz, justru menguntungkan kliennya tersebut.

Pasalnya, selain melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, jaksa penuntut umum juga menyebut Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.

Dengan begitu, kata dia, pasal yang disangkakan kepada influencer yang memiliki jargon "murah banget" tersebut kontradiktif.

"Tadi disampaikan JPU ada kerugian yang jumlahnya sekian, artinya ini berkaitan dengan konsumen, apakah para trader itu merupakan konsumen? Sementara satu sisi, pelaku usaha diakomodir atau diberikan payung hukum dam undang-undang perlindungan konsumen," kata dia.

"Ini kan kontradiktif, karena kalau memang demikian, aplikasi Binomo itu sah," tambah dia.

Baca juga: Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com