Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Larangan Bawa Hewan ke Area "Car Free Day" Menguat, Landasan Hukum yang Dipertanyakan hingga Muncul Petisi

Kompas.com - 12/10/2022, 05:30 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan membawa hewan peliharaan ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) menimbulkan reaksi publik.

Adapun landasan hukum larangan membawa hewan ke area HBKB diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Sejumlah kelompok menentang kebijakan tersebut, salah satunya Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.

Tigor mengalami secara langsung saat ia dilarang membawa Alpen, anjing peliharaannya, ke area HBKB pada Minggu (9/10/2022). Ia pun tidak terima atas tindakan tersebut dan mempertanyakan landasan hukumnya.

Baca juga: Muncul Petisi Cabut Larangan Bawa Hewan Peliharaan ke Area Car Free Day

Muncul Petisi

Tigor mengumpulkan petisi melalui Change.org untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan dalam kegiatan HBKB atau car free day yang diadakan setiap Minggu di sejumlah jalan protokol Ibu Kota.

Petisi itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Petisi itu dilakukan sebagai buntut dari kejadian yang menimpa Tigor saat membawa anjing peliharaannya yang bernama Alpen, ke area car free day pada Minggu (11/10/2022).

Adapun larangan membawa hewan peliharaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

"Semua aturan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tidak ada yang mengatur melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan car free day," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Larang Bawa Hewan ke Car Free Day, Kadishub DKI Dinilai Mengangkangi Kewenangan Gubernur Anies

Landasan hukum lainnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Perda khusus Ibu Kota Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Petunjuk teknis itu juga merujuk pada Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, Keputusan Gubernur No. 545 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi HBKB, dan Kepgub No. 509 Tahn 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

"Tidak satu pun dari tujuh peraturan tersebut yang memandatkan membuat SK Kadishub untuk melarang membawa hewan peliharaan di kegiatan HBKB," tutur Tigor.

Baca juga: Tak Sepakat Larang Hewan Peliharaan Masuk Area Car Free Day, Pakar: Diberikan Syarat Ketat Saja

Dianggap Mengangkangi Kewenangan Gubernur Anies

Founder dari Animal Defender Indonesia Doni Herdaru juga memprotes langkah Kepala Dishub DKI Syafrin yang melarang warga membawa hewan peliharaan ke area CFD.

Ia menilai, Syafrin telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan aturan itu. Menurut Doni, Dishub seharusnya berada di koridor urusan perhubungan saja.

"Ini aturan Kadishub, yang saya rasa seperti mengangkangi kewenangan gubernur," kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Ia pun mempertanyakan atas dasar apa larangan itu dibuat. Doni juga mempertanyakan masyarakat mana yang dimintai pendapat sehingga akhirnya Kadishub DKI membuat larangan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com