Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangsel Setor Rp 2 Miliar ke Kas Negara dari Duit Sitaan Kasus KONI dan Lainnya

Kompas.com - 13/10/2022, 13:46 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menyita uang sekitar Rp 2 miliar hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai kasus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum.

Dana yang disita dari beberapa penanganan perkara kasus pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) itu nantinya akan disetorkan ke kas negara.

"Ini merupakan kegiatan penerimaan bukan pajak yang berasal dari penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai Rp 2.349.058.028," ujar Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina di kantornya, Kamis (13/10/2022).

Silpia menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap dua penanganan perkara pidana khusus dan satu pidana umum.

Baca juga: Kejari Periksa 5 Pengurus KONI Tangsel, Telusuri Aliran Dana Hibah yang Dikorupsi

"Perkara pidsus ada dua kasus, kasus KONI dan bea cukai. Yang satu (KONI), Rp 1 miliar lebih yang bea cukai juga kurang lebih Rp 1 miliar. Kasus pidum ada Rp 233 juta, dalam hal beralihnya uang sitaan ke kas negara, akan kami setorkan," jelas Silpia.

Adapun rinciannya yaitu, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan Tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap dan Kejari telah melaksanakan eksekusi uang sebesar Rp 1.122.537.028.

Dalam kasus korupsi dana hibah KONI terdapat dua terpidana, yaitu Suharyo dan Rita Juwita.

Dari kasus itu, Kejari Tangsel sebelumnya telah melaksanakan eksekusi satu unit Toyota Rush yang dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Periksa Sekretaris KONI Bogor, KPK Dalami Dugaan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Kontraktor

Sedangkan rincian untuk kasus bea cukai, terdapat Rp 1.226.521.000 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama terpidana Zhou Yanhua terkait rokok ilegal.

Atas perbuatannya, Zhou didakwa Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukal lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

"Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 993.521.000,00," ungkap Silpia.

Kemudian terakhir, rincian kasus perkara pidana umum atas nama terpidana Albert Tanudjaja sebesar Rp 233.000.000.

Uang tersebut adalah barang bukti yang telah disita dalam berkas perkara melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com