Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2022, 13:46 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menyita uang sekitar Rp 2 miliar hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai kasus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum.

Dana yang disita dari beberapa penanganan perkara kasus pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) itu nantinya akan disetorkan ke kas negara.

"Ini merupakan kegiatan penerimaan bukan pajak yang berasal dari penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai Rp 2.349.058.028," ujar Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina di kantornya, Kamis (13/10/2022).

Silpia menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap dua penanganan perkara pidana khusus dan satu pidana umum.

Baca juga: Kejari Periksa 5 Pengurus KONI Tangsel, Telusuri Aliran Dana Hibah yang Dikorupsi

"Perkara pidsus ada dua kasus, kasus KONI dan bea cukai. Yang satu (KONI), Rp 1 miliar lebih yang bea cukai juga kurang lebih Rp 1 miliar. Kasus pidum ada Rp 233 juta, dalam hal beralihnya uang sitaan ke kas negara, akan kami setorkan," jelas Silpia.

Adapun rinciannya yaitu, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan Tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap dan Kejari telah melaksanakan eksekusi uang sebesar Rp 1.122.537.028.

Dalam kasus korupsi dana hibah KONI terdapat dua terpidana, yaitu Suharyo dan Rita Juwita.

Dari kasus itu, Kejari Tangsel sebelumnya telah melaksanakan eksekusi satu unit Toyota Rush yang dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Periksa Sekretaris KONI Bogor, KPK Dalami Dugaan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Kontraktor

Sedangkan rincian untuk kasus bea cukai, terdapat Rp 1.226.521.000 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama terpidana Zhou Yanhua terkait rokok ilegal.

Atas perbuatannya, Zhou didakwa Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukal lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

"Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 993.521.000,00," ungkap Silpia.

Kemudian terakhir, rincian kasus perkara pidana umum atas nama terpidana Albert Tanudjaja sebesar Rp 233.000.000.

Uang tersebut adalah barang bukti yang telah disita dalam berkas perkara melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Bermain Halang Rintang' di JLNT Pluit, Proyek Mangkrak Warisan Ahok

"Bermain Halang Rintang" di JLNT Pluit, Proyek Mangkrak Warisan Ahok

Megapolitan
Pemkot Jakbar Cegah Penyakit 'Lato-lato' Jelang Idul Adha

Pemkot Jakbar Cegah Penyakit "Lato-lato" Jelang Idul Adha

Megapolitan
Shane Lukas Akhirnya Ditahan Terpisah dari Mario Dandy, Kuasa Hukum Berterima Kasih ke Hakim

Shane Lukas Akhirnya Ditahan Terpisah dari Mario Dandy, Kuasa Hukum Berterima Kasih ke Hakim

Megapolitan
Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Diduga karena Tali Gondola Putus

Pekerja Jatuh dari Lantai 7 Gedung di Gondangdia, Diduga karena Tali Gondola Putus

Megapolitan
3 Pekerja Jatuh dari Gondola di Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia, 1 Tewas, 2 Terluka

3 Pekerja Jatuh dari Gondola di Lantai 7 Gedung Kawasan Gondangdia, 1 Tewas, 2 Terluka

Megapolitan
Petugas Sudin SDA Perbaiki Turap Rumah Warga Cilodong yang Jebol

Petugas Sudin SDA Perbaiki Turap Rumah Warga Cilodong yang Jebol

Megapolitan
Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Megapolitan
Kedubes AS Tutup Trotoar dengan Kawat Berduri, Koalisi Pejalan Kaki: Jangan Kaitkan Ruang Publik dengan Keamanan

Kedubes AS Tutup Trotoar dengan Kawat Berduri, Koalisi Pejalan Kaki: Jangan Kaitkan Ruang Publik dengan Keamanan

Megapolitan
Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario Dandy

Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario Dandy

Megapolitan
Hakim Minta Mario Dandy Buka Masker Saat Berbicara di Sidang

Hakim Minta Mario Dandy Buka Masker Saat Berbicara di Sidang

Megapolitan
Lakukan Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala

Lakukan Penganiayaan terhadap D, Mario Dandy Sengaja Incar Bagian Kepala

Megapolitan
Urai Kemacetan di Jalan Condet, GIS Minta Dishub dan Satpol PP Atur Lalin Tiap Pagi

Urai Kemacetan di Jalan Condet, GIS Minta Dishub dan Satpol PP Atur Lalin Tiap Pagi

Megapolitan
Koalisi Pejalan Kaki Sebut Negara Takut Selesaikan Persoalan Trotoar Kedubes AS

Koalisi Pejalan Kaki Sebut Negara Takut Selesaikan Persoalan Trotoar Kedubes AS

Megapolitan
Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak

Bukan Shane, Mario Awalnya Ajak 2 Temannya Aniaya D, tapi Ditolak

Megapolitan
JLNT Pluit Mangkrak, Ada Bekas Pohon Ditebang di Atas Beton

JLNT Pluit Mangkrak, Ada Bekas Pohon Ditebang di Atas Beton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com