TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menyita uang sekitar Rp 2 miliar hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai kasus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum.
Dana yang disita dari beberapa penanganan perkara kasus pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) itu nantinya akan disetorkan ke kas negara.
"Ini merupakan kegiatan penerimaan bukan pajak yang berasal dari penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai Rp 2.349.058.028," ujar Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Silpia menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap dua penanganan perkara pidana khusus dan satu pidana umum.
Baca juga: Kejari Periksa 5 Pengurus KONI Tangsel, Telusuri Aliran Dana Hibah yang Dikorupsi
"Perkara pidsus ada dua kasus, kasus KONI dan bea cukai. Yang satu (KONI), Rp 1 miliar lebih yang bea cukai juga kurang lebih Rp 1 miliar. Kasus pidum ada Rp 233 juta, dalam hal beralihnya uang sitaan ke kas negara, akan kami setorkan," jelas Silpia.
Adapun rinciannya yaitu, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan Tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap dan Kejari telah melaksanakan eksekusi uang sebesar Rp 1.122.537.028.
Dalam kasus korupsi dana hibah KONI terdapat dua terpidana, yaitu Suharyo dan Rita Juwita.
Dari kasus itu, Kejari Tangsel sebelumnya telah melaksanakan eksekusi satu unit Toyota Rush yang dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Periksa Sekretaris KONI Bogor, KPK Dalami Dugaan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Kontraktor
Sedangkan rincian untuk kasus bea cukai, terdapat Rp 1.226.521.000 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama terpidana Zhou Yanhua terkait rokok ilegal.
Atas perbuatannya, Zhou didakwa Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukal lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
"Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 993.521.000,00," ungkap Silpia.
Kemudian terakhir, rincian kasus perkara pidana umum atas nama terpidana Albert Tanudjaja sebesar Rp 233.000.000.
Uang tersebut adalah barang bukti yang telah disita dalam berkas perkara melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.