Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Roy Suryo Janji Ungkap Oknum Kemenag yang Ingin Intervensi Kasusnya, tetapi Ditantang Balik...

Kompas.com - 14/10/2022, 09:08 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menuding ada oknum Kementerian Agama mengintervensi proses hukum kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang menjerat kliennya.

Hal itu disampaikan Pitra selepas sidang pembacaan dakwaan terhadap Roy Suryo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022).

Tudingan bahwa ada oknum yang telah ikut campur dan mengintervensi proses hukum Roy Suryo itu pun langsung direspons oleh Kementerian Agama.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbi membantah tudingan tersebut. Dia juga mempertanyakan maksud Pitra tiba-tiba menyeret nama Kementerian Agama.

Baca juga: Kemenag Tantang Kuasa Hukum Roy Suryo Buktikan Oknum yang Intervensi Proses Hukum

Disebut paksa Roy Suryo mengaku bersalah

Menurut Pitra, oknum dari Kementerian Agama itu tersebut menemui Roy Suryo saat masih berada Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, oknum itu disebut Pitra meminta Roy Suryo agar mengaku bersalah dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Saya peringatkan bahwa kasus ini nuansa politisnya sangat tinggi. Sebab pada saat Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta Roy Suryo membuat pengakuan bersalah," ujar Pitra, Rabu (12/10/2022).

Pitra pun menyesalkan tindakan oknum tersebut. Sebab, tindakan Roy Suryo yang dianggap sebagai bentuk penistaan agama dan ujaran kebencian belum diuji dipersidangan.

"Masa seorang oknum Kemenag meminta klien saya untuk mengaku perbuatannya salah yang belum diuji di persidangan," kata Pitra.

Baca juga: Bantah Intervensi Kasus Roy Suryo, Kemenag: Kami Tidak Punya Kepentingan

Bakal diungkap dipersidangan

Meski begitu, Pitra menolak membeberkan identitas dari sosok oknum yang disebut berasal dari Kementerian Agama tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa oknum tersebut harus berhati-hati.

Sebab, Pitra berencana mengungkap identitas oknum tersebut di persidangan dan membeberkan dugaan intervensi yang dilakukan.

"Yang bersangkutan itu bukan hakim, maka dari itu saya menilai itu nuansa politisnya sangat tinggi. Oknum dari Kemenag tersebut juga menyatakan 'sudah sampaikan saja anda menyesal gitu' wah ini apaan ini? Ada tekanan intervensi seperti ini," ungkap Pitra.

"Oknumnya nanti akan saya buka di persidangan, yang pasti saya di situ, saya saksi mata di situ, saya dengarkan langsung," pungkas dia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Didakwa Sebar Kebencian hingga Nistakan Agama...

Kemenag tak berkepentingan

Sementara itu, Anna Hasbi selaku Juru Bicara Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki urusan atau kepentingan apapun terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo.

"Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo. Kami kan tidak punya kepentingan apapun," ujar Anna saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Menurut Anna, Kementerian Agama menghargai dan sama sekali tidak akan mencampuri proses hukum siapapun, termasuk dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.

Anna pun kemudian menantang Pitra Romadoni, untuk membuktikan siapakah oknum Kementerian Agama yang disebut telah mengintervensi proses hukum kliennya.

"Jadi memang kami tuh selalu mengikuti hukum yang berlaku. Kalau memang ada oknumnya ya kami juga pingin tahu. Ungkap dan buktikan saja kebenarannya," ungkap Anna.

"Jadi soal oknum yang disebut pengacara, ungkap dan buktikan saja kebenarannya," tegas Anna.

Roy Suryo kini terdakwa

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Berkas perkara Roy Suryo Diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022.

Kini, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia sudah didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com