"Kami mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang merupakan polisi aktif. Dia bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru," kata Mukti.
"Kompol KS juga menyertakan itu Aiptu J, yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah barang bukti yang kami amankan dari Kompol KS yang berada di kantornya sebanyak 305 gram," sambungnya.
Baca juga: Habis Ferdy Sambo Terbitlah Teddy Minahasa
Mukti mengatakan, penyidik kembali mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua pelaku lain berinisial AW dan L pada 12 Oktober 2022. Dalam penangkapan itu, ditemukan satu kilogram sabu-sabu.
AW dan L kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan oleh seorang polisi aktif berinisial AKBP D
"Saudara D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat kepala bagian di Polda Sumatera Barat," ungkap Mukti.
AKBP D kemudian ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram yang ditemukan di kediamannya.
"Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar (saat itu). Pengendali barang bukti lima kilogram dari Sumbar," kata Mukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu-sabu yang ditemukan dari para pelaku berasal dari barang bukti pengungkapan kasus jajaran Polres Bukittinggi.
Teddy, diduga memerintahkan AKBP D untuk mengambil 5 kilogram dari 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan. Dalam menjalankan aksinya, AKBP D menukar sabu-sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," jelas Mukti.
Baca juga: Irjen Teddy Diduga Perintahkan Anak Buah Ambil 5 Kg Sabu dari Mapolres Bukittinggi
Selain itu, lanjut Mukti, Teddy juga diduga mengendalikan lima kilogram sabu-sabu tersebut dengan meminta AKBP D mengedarkannya lewat pelaku lain sebagai perantara.
"Barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan. 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti.
Kini, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (Kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.