TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - S alias B (45), pemerkosa siswa SD berinisial MI (9), ditangkap polisi pada Selasa (18/10/2022) pagi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pemerkosaan terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel, pada Minggu (11/9/2022) pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
"Kemudian pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun," ujar Sarly, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Komplek Kejaksaan Ciputat Ditangkap Polisi
Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.
"Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang," jelas Sarly.
Sesampainya korban di rumah, orangtua korban curiga karena ada bercak darah muncul dari alat vital korban.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya.
Atas kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel pada hari yang sama.
Baca juga: Modus Pemerkosa Bocah SD di Ciputat, Pura-pura Minta Bantuan Korban
Pelaku ditangkap di sebuah mushola di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, MI yang masih duduk di kelas 4 SD diduga diperkosa oleh pria tak dikenal di pada Minggu (11/9/2022).
MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Minta Duit ke Turis Asal Jepang di Sawah Besar, 2 Juru Parkir Ditangkap
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan pelaku secara verbal kepada korban.
Galih menegaskan, peristiwa yang dialami bocah kelas 4 SD itu diduga merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pemerkosaan.
Pelaku kini disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo 76d dan Pasal 82 Ayat 2 jo 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.