JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial R (30) membakar istrinya sendiri, A (16) di rumah kontrakan sang mertua di Jalan Mawar luar RT 03 RW 06 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Yayan Heri Setiawan menjelaskan, kejadian pembakaran bermula ketika A kembali ke Jakarta dari Brebes.
R tak terima saat akan diceraikan korban dan sempat mengancam akan merusak wajahnya.
Baca juga: Tak Terima Diceraikan, Suami Bakar Istri dan Kedua Mertuanya di Koja
Pada Minggu (15/10/2022) pukul 02.30 WIB, pelaku datang dengan membawa bensin. Ia lantas menyiramkan bensin itu kepada korban yang berada di atas kasur, dan langsung menyulutkan api.
Cipratan bensin mengenai kedua mertua dan pelaku sendiri.
Setelah pelaku menyulutkan api, korban dan kedua orangtuanya pun terbakar.
R yang saat itu berada di dekatnya juga ikut terbakar, tetapi ia sempat melarikan diri.
Baca juga: Istri yang Dibakar Suami di Koja Alami Luka Bakar 90 Persen
"Selanjutnya korban terbakar dan pelaku juga ikut terbakar, kemudian (pelaku) melarikan diri," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapat perawatan.
Usai dibakar oleh suaminya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja bersama orangtuanya. Sementara pelaku dibawa ke Rumah Sakit Polri.
"Korban bersama dengan orangtuanya juga ikut terbakar, yang kemudian diselamatkan oleh warga dan petugas Polsek Koja yang mendapatkan laporan tersebut," terang Yayan.
Terkini, A dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan luka bakar di tubuh hingga 90 persen.
Baca juga: Komnas PA Sebut Korban Pelecehan Seksual di Depok Dicecoki Minuman dan Obat Keras
Seperti penuturan Yayan, motif pelaku adalah tidak mau diceraikan istrinya yang telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk motifnya sementara pelaku tidak mau diceraikan oleh istrinya, karena istrinya sebelumnya selalu di-KDRT oleh pelaku selagi di Brebes tempat asal pelaku," sebut dia.
Atas kejadian pembakaran tersebut, pelaku terkena pasal 187 KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.