"(Melapor ke Pemprov DKI) masalah pelanggaran bangunan. Dia (tetangganya) izin (membangun) tiga lantai menjadi enam lantai," tutur Ferry di Balai Kota DKI, Rabu.
Baca juga: Adukan Tetangganya ke Balai Kota, Warga Sunter: Izin 3 Lantai Dibangun 6 Lantai
Sementara itu, kata dia, kediamannya kini memiliki lima lantai. Tiga lantai teratas berbentuk railing.
Ferry merasa privasinya terganggu lantaran kediaman tetangganya yang lebih tinggi.
Selain itu, kata dia, sang tetangga juga kerap membuang sampah ke arah kediamannya.
"Jadi suka buangin botol sampah. Pernah dibuangin batu bata ke saya di lantai lima. Dia tahu saya bekerja dengan batu bata. Kalau kena orang kan bisa mati," urainya.
Ferry menambahkan, sebelum membuat pengaduan di Balai Kota DKI pada Rabu ini, dia pernah melaporkan soal pembangunan kediaman tetangganya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Namun, ia menyebut bahwa laporan itu tak kunjung ditindaklanjuti oleh DPMPTSP DKI.
Dipungut biaya PTSL
Sementara itu, Charles, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melapor dipungut biaya mengurus program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ke posko pengaduan di Balai Kota.
Menurut Charles, penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL seharusnya tak dikenai biaya, kecuali untuk nilai tanah di atas Rp 2 miliar.
"Tapi saya membayar 100 persen saat gubernur sebelumnya ini, dari 2018," kata Charles di Balai Kota DKI, Rabu.
Baca juga: Datangi Balai Kota, Warga Cempaka Putih Mengadu Dipungut Biaya Saat Urus PTSL
Charles mengaku telah mengadu ke Pemprov DKI Jakarta pada 2019. Namun, aduan itu tak kunjung membuahkan hasil.
"Saya sudah mengadu dari tahun 2019, sampai sekarang dari gubernur sebelumnya enggak ada jawaban apa-apa," tutur Charles.
Ia menambahkan, untuk pengaduan yang dilakukan pada Rabu ini, dia dijanjikan akan direspons dalam waktu 2-3 hari melalui sambungan telepon.
"Jadi kan saya tahu ada progres, gitu, daripada diceuekin saja," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.