Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Kurang, 1 Orang Belum Jadi Tersangka Bentrok Ormas di Mampang Prapatan

Kompas.com - 20/10/2022, 19:33 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan terdapat satu dari 44 orang yang terlibat dalam bentrok itu yang belum dapat dijadikan tersangka.

Hal itu dipastikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara ulang terkait dengan kasus bentrokan tersebut.

Baca juga: Berkurang 1, Ada 43 Orang Tersangka dalam Kasus Bentrokan Ormas di Mampang Prapatan

"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka. Sehingga menjadi 43 orang," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022) malam.

Satu orang tersebut, kata Hengki, merupakan korban yang pertama kali mendapat tindak kekerasan sesaat sebelum keributan terjadi.

Menurut Hengki, korban saat itu langsung dibawa keluar oleh petugas kepolisian yang mengawal proses mediasi sebelum terjadinya bentrokan.

"Yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul. Kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," kata Hengki.

Baca juga: Polda Metro Peringatkan Ormas agar Tak Lakukan Aksi Premanisme

Meski begitu, penyidik masih akan mencari alat bukti tambahan untuk mengusut tuntas perkara itu.

"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," kata Hengki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 43 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 358, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka Terkait Bentrokan 2 Kelompok Ormas di Mampang Prapatan

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok ormas di Mampang Prapatan.

Hal itu disampaikan Hengki saat menjelaskan hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan sejak Senin (17/10/2022).

Hengki berharap, penindakan terhadap para pelaku bentrokan itu bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan aksi premanisme.

"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa," kata Hengki.

Baca juga: 2 Kelompok Ormas Bentrok di Mampang Prapatan, Diduga Rebutan Lahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com