TANGERANG, KOMPAS.com - Pengemudi mobil sedan Mazda 2 berinisial TJ (25) yang menabrak enam pesepeda di Jembatan Baruyungan, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengungkapkan, TJ telah ditahan sejak insiden tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," ungkap Badruzzaman kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: 6 Pesepeda Ditabrak Mobil di Jembatan PIK, Korban Luka Ringan hingga Berat
Tersangka dinilai telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 106 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai pelanggaran lalu lintas jalan raya berupa kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan korban luka-luka ringan serta kerusakan benda atau kendaraan lainnya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda uang Rp 10 juta.
"(Tersangka terancam pidana) lima tahun," ujar Badruzzaman.
Baca juga: Penyebab Sopir Mobil Tabrak 6 Pesepeda di Jembatan PIK, Mengantuk dan Lelah Pulang Kerja
Untuk diketahui, insiden mobil menabrak enam pesepeda terjadi di Jalan Laksamana Yos Sudarso, tepatnya di Jembatan Baruyungan PIK 2 Jakarta-Banten Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.
Enam orang pesepeda ditabrak yakni IC (49), WW (62), AB (35), OS (42), O (45), dan Y sehingga mengalami luka-luka.
Para korban langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Budha Tzu Chi, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Baca juga: Polisi: Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengendara Sepeda di PIK 2 Negatif Alkohol dan Narkoba
Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, TJ negatif dari alkohol dan narkoba.
Dalam penyelidikan diketahui bahwa TJ mengendarai mobilnya dalam kondisi mengantuk dan lelah selepas pulang kerja dengan shift malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.