Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Harap Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Dikebiri agar Jera

Kompas.com - 21/10/2022, 13:29 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai S (45), pria paruh baya pemerkosa siswi SD di Ciputat, layak untuk mendapatkan hukuman kebiri kimia.

"PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra, Jumat (21/10/2022).

Menurut dia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara untuk S tidak akan memberikan efek jera. 

KPAI menuntut agar aparat hukum maupun pemerintah yang berwenang memberikan hukuman yang lebih berat untuk pelaku.

Baca juga: Aksi Pemerkosa Bocah SD di Ciputat: Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok

"Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, sangat penting memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," kata dia.

Jasra mengatakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020. Jika kasusnya menimbulkan korban lebih dari satu orang dengan persetubuhan dan pencabulan, maka pelaku dapat dihukum kebiri kimia.

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan atau pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Terlebih, pelaku kerap berbuat asusila dengan berbuat cabul kepada tiga anak di Depok, dan satu kali pemerkosaan di Ciputat, Tangsel, Banten.

"Maka sangat disayangkan, apalagi korbannya lebih dari satu dan tidak terbayang nasib korban lainnya yang belum terungkap," kata Jasra.

Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Tunawisma dan Penganggur, Polisi: Bahaya Kalau Tak Segera Ditangkap

"Kita berharap kepolisian terus melakukan pengembangan kasus kejahatan seksual anak di wilayah hukum Tangerang Selatan," lanjutnya.

Menurut Jasra, para korban pelecehan dapat mengalami gangguan fisik dan psikis yang berlanjut pada kondisi jiwa.

Anak-anak yang menjadi korban akan terus mengingat seumur hidupnya bahwa dia sudah menjadi korban kejahatan seksual.

"Untuk itulah dalam aturan tersebut (PP Nomor 70 tahun 2020) diatur sampai hukuman kepada pelaku dengan pidana mati, seumur hidup, bahkan penjara paling lama 20 tahun," ungkap Jasra.

Ia menuturkan, penting bagi polisi untuk segera mengumumkan identitas pelaku kejahatan seksual anak yang memuat nama, foto terbaru, dan identitas resmi pelaku agar para korban yang belum terungkap dapat tahu dan segera mendapatkan akses penanganan, pemulihan, rehabilitasi dan keadilan.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya pun berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada anak korban kejahatan seksual.

Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Sasar Anak Kecil karena Mudah Dirayu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com