Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Terduga Pelaku Intoleran di SMAN 52 Jakarta Sudah Tidak Mengajar

Kompas.com - 21/10/2022, 19:38 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru terduga pelaku intoleran di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 52 Jakarta, Cilincing, Jakarta Utara, berinisial ES, disebut sudah tidak mengajar.

"Enggak, (sudah) enggak ngajar. Sejak satu atau dua hari lalu," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Purwanto, saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022).

Purwanto menambahkan bahwa ES masih dalam proses pemecatan.

"Sedang dalam proses," ujar dia.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pemecatan terhadap ES masih menunggu keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI.

Baca juga: Pemecatan Guru Terduga Pelaku Intoleran di SMAN 52 Jakarta Masih Tunggu Keputusan Kemendikbud dan Disdik DKI

"Ada prosesnya (pemberhentian), Inspektorat lagi membahas, belum lapor ke saya," kata Heru di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Heru menyatakan, Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Disdik DKI sudah turun tangan terkait kasus tersebut.

"Kan itu ada mekanisme ASN (aparatur sipil negara), lagi dibahas," ujar Heru.

Diberitakan sebelumnya, ES, seorang guru terduga pelaku intoleransi di SMAN 52 Jakarta, diberi sanksi sementara berupa pencopotan dari jabatan wakil kepala sekolah yang disandangnya.

Pencopotan itu merupakan sanksi sementara yang diberikan oleh Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.

"Untuk memudahkan proses selanjutnya, per tanggal 17 Oktober 2022, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah," kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto, dilansir Tribunjakarta.com, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Fraksi PDI-P Rekomendasikan Pemecatan Guru Terduga Pelaku Intoleransi di SMAN 52 Jakarta

Meski demikian, Edi masih tetap bisa mengajar di SMAN 52 Jakarta, seiring proses pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan intoleransi tersebut.

Sementara itu, beberapa guru lainnya yang diduga terlibat dalam kasus intoleransi ini masih menjalani berita acara pemeriksaan.

"Wakil kepala sekolahnya saja yang ada di rekaman (diberi sanksi), yang memberikan arahan. Yang lainnya yang terlibat itu (ditindak) dengan proses yang berbeda," ucap Purwanto.

Adapun Edi diduga mengarahkan sejumlah guru dan siswa tidak meloloskan calon ketua OSIS yang berbeda agama dengan mereka.

Instruksi Edi itu terekam dalam sebuah rekaman suara. Rekaman suara tersebut diterima oleh anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Ima Mahdiah.

Dalam rekaman suara tersebut Edi diduga merancang strategi agar calon ketua OSIS yang berbeda agama itu tidak bisa maju dalam pemilihan.

Edi diduga berencana menggugurkan calon ketua OSIS yang berbeda agama itu tanpa sepengetahuan siswa tersebut.

Dalam rekaman suara, Edi diduga memberikan arahan tersebut kepada sejumlah guru dan siswa yang tergabung dalam panitia pemilihan ketua OSIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com