Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Rudolf Lolos dari Jerat Pidana atas Dugaan Gangguan Jiwa Karena Tersenyum Usai Habisi Nyawa Temannya?

Kompas.com - 24/10/2022, 05:52 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Senyuman Christian Rudolf Tobing yang terekam kamera pengintai atau CCTV usai menghabisi nyawa rekannya, AYR (36),masih menjadi teka-teki.

Rudolf tersenyum setelah membunuh AYR di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, saat hendak membuang jasad AYR di kolong Tol Becakayu, Senin (17/10/2022) malam.

Senyuman Rudolf kepada pengunjung apartemen itu pun menyita perhatian publik. Banyak yang menduga-duga Rudolf mengalami gangguan jiwa karena tidak merasa bersalah usai membunuh AYR.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Sadisnya Rencana Pembunuhan oleh Rudolf Tobing, Penyesalan Seorang Kakak Usai Adiknya Ditikam, Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Senyuman Rudolf Saat Naik Lift

Dalam video rekaman kamera CCTV yang diterima Kompas.com, pelaku yang mengenakan kaus berwarna putih terlihat berjalan dari lorong lantai 18 sambil mendorong troli.

Saat itu, waktu yang tertera dalam rekaman tersebut menunjukkan pukul 19.25 WIB. Pelaku kemudian masuk ke dalam lift sambil mendorong troli berisi sejumlah barang, di antaranya kantong berisi jasad korban AYR.

Di dalam lift tersebut terdapat satu orang lain yang sudah terlebih dahulu masuk sambil mengoperasikan ponsel. Pelaku menyapa orang tersebut dengan melepas senyum.

Sesaat kemudian, pintu kembali tertutup, lift bergerak turun ke lantai bawah. Sesampainya di lantai 9, pintu lift kembali terbuka.

Satu orang lain pun masuk dan berdiri berhadapan dengan papan tombol lift. Pelaku kemudian menyapa pria di sebelahnya sambil melepas senyum.

Selama di dalam lift, Rudolf tampak tak bergeser sedikit pun dari belakang troli yang didorongnya. Dia hanya sesekali terlihat memegang seutas tali berwarna hijau.

Baca juga: Bujuk Rayu Rudolf Tobing Sebelum Bunuh Korbannya: Bikin Konten Prank Penculikan Pakai Sponsor Kalung Kesehatan

Polisi Selidiki Kejiwaan Rudolf

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, senyuman itu terpancar dari wajah Rudolf karena merasa puas usai membunuh korban.

"Pelaku itu merasa bahwa target korban telah selesai dieksekusi dan pelaku merasa senang," ujar Hengki, Jumat (21/10/2022).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan bahwa R merasa senang setelah menghabisi nyawa korban.

“Pelaku tampak tersenyum saat membawa jasad AYR untuk dibuang, itu karena dia senang, mission accomplished," kata Panji.

Panjiyoga mengatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf itu. Pasalnya, pelaku tampak tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya.

"Masih kami lakukan pendalaman. Kejiwaannya akan kami periksakan ke psikiater," ujar Panjiyoga.

Baca juga: Sadisnya Rencana Rudolf Tobing yang Ingin Bunuh 3 Temannya, Sempat Rampok Korban untuk Kejar Target Utama

Proses Pidana Tak Bisa Dihentikan

Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.Kompas TV Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.

Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menilai proses pidana terhadap Rudolf yang membunuh teman kerjanya, AYR (36), tetap berlanjut meski diduga mengalami gangguan kejiwaaan.

"Secara proses pidana, (penyidikan) tetap berlanjut sampai ke persidangan," ujar Boris kepada Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, kata Boris, tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara yang diduga terindikasi gangguan jiwa.

Menurut Boris, hanya pengadilan atau hakim yang nanti akan memutuskan apakah orang ini ada gangguan jiwa atau tidak dan bisa dihukum atau tidak. Tentu saja, kata dia, harus ada bukti yang sah, salah satunya keterangan ahli.

"Memang yang berkapasitas menilai apakah seseorang itu mengalami gangguan jiwa atau tidak adalah dokter atau para ahli di bidang kejiwaan. Tapi harus dilihat tingkatnya ganggugan kejiwaannya," kata Boris.

Baca juga: Kriminolog Sebut Rudolf Tobing Tersenyum agar Tidak Ada yang Curiga dan Lolos dari Hukum

Bisa Saja Rudolf Lolos, Tapi...

Boris berpadangan pelaku pembunuhan AYR yang dilakukan Rudolf bisa saja lepas dari jerat pidana apabila dinyatakan mengalami cacat kejiwaaan.

"Dalam Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyatakan orang yang melakukan perbuatan pidana, namun karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena peyakit, tidak dipidana," ujar Boris.

Dalam Pasal 44 ayat 2 KUHP berbunyi pelaku dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit.

Dalam proses persidangan, kata Boris, hakim dapat memerintahkan orang yang jiwanya cacat tersebut supaya dimasukan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Baca juga: Sebelum Membunuh, Rudolf Tobing Paksa Korban Transfer Rp 19,5 Juta untuk Habisi Target Utama

Kendati demikian, Boris mengatakan ketetapan itu tidak dinyatakan oleh penyidik, melainkan hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Artinya, kata Boris, perkaranya harus tetap diproses sampai persidangan.

Dilatarbelakangi Sakit Hati

Rudolf diduga membunuh AYR (36) dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban. Pada saat kejadian, Rudolf dan korban yang merupakan rekan kerja mulanya sedang berbincang mengenai konten podcast.

Di tengah perbicangan, AYR disebut mendapatkan panggilan telepon dari seseorang berinisial H yang tidak disukai pelaku.

"Saat sedang ngobrol, tiba-tiba korban mendapat telepon dari seseorang, diduga pelaku adalah H. Tersangka ini enggak suka sama H. Menurut tersangka, H ini pernah bermasalah sama korban," kata Hengki.

Baca juga: Rudolf Tobing Hendak Bunuh 2 Orang Lain, tapi Gagal karena Target Tak Merespons Pancingannya

Keduanya pun terlibat adu mulut. Sampai akhirnya pelaku naik pitam dan membunuh korban karena melontarkan perkataan yang dianggap menyakiti hati.

(Penulis: Tria Sutrisna, Larissa Huda | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari, Ivany Atina Arby)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com