Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sidak Toko Obat di Pasar Proyek Bekasi, Ini Hasilnya

Kompas.com - 24/10/2022, 15:27 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyisir toko obat yang ada di Pasar Proyek, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (24/10/2022).

Penyisiran itu dilakukan guna melihat penjualan obat sirup anak apakah masih dijual atau sudah dihentikan. 

Sesuai instruksi Kementerian Kesehatan, penjualan obat sirup harus dihentikan sementara sehubungan adanya dugaan obat sirup sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Baca juga: Waspada Gangguan Ginjal Akut, Dinkes Tangsel Terbitkan Edaran Penghentian Sementara Obat Sirup

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada sejumlah toko yang disidak oleh petugas. Namun, tidak ada petugas keamanan yang menyita obat-obatan dari toko tersebut.

Semua toko obat juga sudah menyimpan dan mengikuti instruksi sesuai dengan surat edaran dari Pemkot Bekasi yang menginstruksikan penjualan obat sirup anak dihentikan untuk sementara waktu.

Beberapa toko bahkan menutup lemari kemasan obat sirup pereda demam anak dengan selembar kain. Di kain itu, terlihat selembar kertas bertuliskan "karantina".

"Maksudnya biar dipisahkan dulu untuk sementara," ujar salah satu pedagang saat sidak dilakukan, Senin.

Baca juga: Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut, Orangtua Ini Mulai Tak Percaya Dokter

Sidak pun berjalan kondusif dan tidak diwarnai dengan perdebatan antara petugas berwajib dan penjual obat.

Para penjual bahkan bersikap kooperatif ketika petugas meminta untuk menunjukkan obat sirup yang dijual.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya akan terus memantau penjualan obat sirup anak di Kota Bekasi.

Ia pun menegaskan akan menindak tegas apabila masih ada pedagang obat yang masih menjual obat sirup anak yang tidak aman dan dilarang oleh BPOM RI.

"Kami akan menindak apabila masih ada 5 obat yang dilarang, tapi masih diedarkan, kami akan tindak tegas," ujar Hengki.

Baca juga: Pemkot Depok Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Sudah Ditarik

Adapun penjualan obat sirup dihentikan sementara karena diduga ada sejumlah obat sirup yang kandungannya menyebabkan penyakit ginjal akut pada anak. 

Terbaru, BPOM RI mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal, Kamis (20/10/2022).

Temuan cemaran zat yang berbahaya jika kadarnya di atas ambang batas normal ini didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com