JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif angkutan perkotaan (angkot) reguler sebesar 20 persen di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (24/10/2022).
Organisasi Angkutan Darat (Organda) selaku gabungan organisasi pengusaha angkutan darat turut terlibat dalam pembahasan kenaikan tarif angkot bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sudah berlaku di lapangan mulai hari ini," ujar Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Shafruhan mengungkapkan, mulanya tarif angkot diusulkan naik sebesar Rp 800, namun dengan berbagai pertimbangan digenapkan menjadi Rp 1.000.
Baca juga: Disepakati, Tarif Angkot di Jakarta Naik 20 Persen
"Kami sepakat kenaikannya itu tadinya kurang lebih Rp 800, cuma sekarang cari uang Rp 100 dan Rp 200 sudah susah, jadinya dibulatkan menjadi Rp.1000," ucap Shafruhan.
Menurut Shafruhan, yang menjadi pertimbangan jajarannya sepakat untuk menaikan tarif angkot, tidak lain karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Sebelum mengusulkan untuk menaikan tarif angkot, kata Shafruhan, Organda DKI Jakarta telah memperhitungkan dampak yang terjadi pada angkot imbas naiknya harga BBM.
"Karena kenaikan harga BBM, karena kan dampaknya bukan hanya harga operasional tetapi biaya perawatan kendaraan seperti sparepart misalnya juga ikut naik," ungkap dia.
Adapun, Shafruhan mencatat jumlah angkutan umum mikrolet reguler mencapai sekitar 4.500 unit, dari total 6.600 unit.
Baca juga: Tarif Angkot Non-JakLingko Naik 20 Persen, Angkot JakLingko Tetap Gratis
Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.