Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Tes Urine Rutin Mahasiswa Tak Boleh Jadi Ajang Seret Paksa ke Penjara

Kompas.com - 25/10/2022, 14:01 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, rencana tes urine rutin kepada mahasiswa di Jakarta tidak boleh jadi ajang menyeret mereka secara paksa ke penjara.

ICJR menilai kebijakan Polda Metro Jaya yang akan melakukan tes urine rutin kepada mahasiswa mulai November 2022 bersifat paksaan.

“Dalam praktiknya, ketika tes urine dilakukan secara paksa ini seringkali menghadirkan legitimasi dari aparat penegak hukum untuk memberlakukan kriminalisasi bagi pengguna narkotika,” kata Maidina kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Polisi Bakal Tes Urine Mahasiswa di Tangsel jika Ada Permintaan Kampus

Bentuk kriminalisasi yang dimaksud oleh ICJR adalah pemaksaan mahasiswa yang kedapatan positif narkoba dalam tes urine berakhir di balik jeruji.

Pemaksaan ke penjara bisa terjadi secara bertahap tetapi berawal dari paksaan tes urine yang dilakukan.


Saat seseorang menjalani tes urine dan kedapatan hasilnya positif narkoba, Maidina berujar, dalam proses pengembangan kasusnya bisa terjadi tindak kriminalisasi menggunakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang ancaman pidana penjara pada kasus penyalahgunaan narkotika.

“Ketika dipaksa tes urine, kemudian positif (hasilnya), maka seringkali hasil yang positif itu digunakan untuk mendasari adanya kriminalisasi bagi pengguna narkotika. Nah itu yang kita kritisi,” ujar Maidina.

Baca juga: ICJR: Polda Metro Jaya Tak Boleh Paksa Mahasiswa Tes Urine, Kecuali...

Padahal, seharusnya pengguna narkotika harus diintervensi terlebih dahulu dan negara punya kepentingan untuk menyelamatkan pengguna narkotika dengan melakukan rehabilitasi.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 54 UU Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Ketika seseorang mendapatkan hasil tes positif menggunakan narkotika, mereka baru bisa diproses hukum jika benar-benar dinyatakan terlibat dalam sindikat peredaran benda terlarang itu.

“Sayangnya pendekatan yang digunakan saat ini adalah pendekatan pemidanaan (penjara), di mana kemudian pengguna narkotika sulit sekali mendapatkan akses rehabilitasi,” kata Maidina.

Baca juga: Polisi Dinilai Melanggar UU jika Paksa Mahasiswa Tes Urine Rutin

Kendati tidak semua pengguna narkotika mendapatkan atau membutuhkan rehabilitasi, risiko pengguna narkotika dikirim ke penjara atas kasus ini cukup besar.

“Tidak mudah bagi pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi kesehatan, akhirnya mereka dikirim ke penjara,” ungkap dia.

Jika seseorang tertangkap menggunakan dan terlibat dalam sindikat peredaran jenis obat-obatan terlarang ini, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) punya kewenangan untuk memproses secara hukum dan pengadilan, sebelum pelaku dijatuhi hukum penjara sesuai dengan barang bukti dan tindak kejahatan yang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com