Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jakbar Stafkan ASN yang Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Selingkuhan di Hotel

Kompas.com - 26/10/2022, 19:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mencopot jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat yang diduga terlibat dalam perselingkuhan di sebuah kamar hotel pada akhir September 2022 lalu.

"Hari ini tadi pukul 09.00 WIB, kami rapat pleno untuk rekomendasi pemberian hukuman disiplin. Hukumannya sementara dicopot dari jabatan sementara, kemudian distafkan sementara," kata Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 1, Aroman di Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).

Sebelum dikeluarkan rekomendasi hukuman, dua pelaku telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dari inspektorat kepegawaian terkait.

Baca juga: Gerebek Pejabat ASN Dinas Pendidikan Jakbar Selingkuh, Sang Istri Bakal Mengadu ke Wali Kota Jakbar

Sementara itu, lanjut dia, proses kepolisian berdasarkan laporan istri pelaku, masih berlanjut

"Di Polres Tangerang masih berlanjut, sementara terkait kepegawaian sudah kami proses," pungkas Aroman.

Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah sebelumnya mengatakan bahwa perselingkuhan termasuk pelanggaran etika ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentunya termasuk pelanggaran, pelanggaran etika kalau kaitan ada di dalam PP 94," ungkap Iin di Kebon Jeruk, Jumat (30/9/2022) lalu.

Baca juga: Geledah Rumah Siti Elina, Polisi Sita Buku, Pistol, hingga Senjata Tajam

Kronologi penggerebekan

Sebelumnya, seorang istri berinisial S menggerebek suaminya, T, saat asyik berduaan dengan perempuan lain yang berinisial ST di kamar hotel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (29/9/2022).

Kedua orang yang digerebek merupakan ASN di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

T bekerja sebagai PNS eselon 4A dengan jabatan kepala Seksi PAUD Sudin Pendidikan Jakarta Barat, sedangkan ST, selingkuhannya, adalah bawahannya.

Penggerebekan itu dilakukan S bersama kuasa hukumnya dan petugas kepolisian dari Polsek Pinang, Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan setelah S dan Tris membuntuti T dari kantornya hingga ke sebuah rumah sakit di daerah Alam Sutera, Tangerang.

Saat membuntuti T, S melihat bahwa suaminya bertemu dengan selingkuhan di tempat parkir rumah sakit tersebut. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan satu mobil menuju hotel.

Adapun, T dan ST sama-sama sudah memiliki keluarga. T memiliki seorang istri dan tiga orang anak, sedangkan ST memiliki suami dan dua orang anak.

S selaku korban dalam perkara ini juga berprofesi sebagai guru di Jakarta Barat. S ingin perzinaan ini diproses dengan semestinya menurut aturan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com