JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengatakan posko pengaduan warga di Pendopo Balai Kota Jakarta perlu diperpanjang.
Ia menilai waktu layanan satu jam saat ini masih kurang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengungkapkan persoalannya secara gamblang dan lengkap.
"Ini terobosan yang baik dari penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Saya kira perlu waktunya untuk diperpanjang supaya komunikasinya lebih panjang. Kalau waktunya singkat orang mengadu, komunikasinya tidak tuntas," kata Gembong dilansir Antara, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: 3 Hari Posko Pengaduan Balai Kota DKI Dibuka, Paling Banyak Aduan soal Bansos
Anggota Komisi Bidang Pemerintahan itu menilai, dengan diperpanjangnya waktu pengaduan, sekaligus bisa mengurai antrean warga yang datang ke Balai Kota untuk melaporkan aduannya.
Selain itu, adanya posko pengaduan ini dapat membangun komunikasi timbal balik antara warga dengan Pemprov DKI.
"Ini kan sekaligus untuk membangun komunikasi timbal balik, ketika mereka datang, diterima bisa berkomunikasi kan jauh lebih mungkin bagi para pelapor akan merasa lebih enak," ucapnya.
Saat ini, kata Gembong, ada banyak kanal aduan yang disediakan Pemprov DKI bahkan sampai 13, termasuk aplikasi super Jakarta Kini (Jaki). Namun, menurut dia, tidak semua warga Jakarta mengetahui cara penggunaannya.
"Laporan-laporan ini kan perlu ada kanal juga, sekarang ada kanal offline dan online. Saya kira posko aduan warga ini terobosan yang baik. Bukan berarti mengabaikan teknologi yang ada, tapi masih ada juga warga yang tidak akrab dengan teknologi itu," ucapnya.
Baca juga: Dalam 3 Hari, 83 Warga Disebut Mengadu ke Posko Pengaduan Balai Kota DKI
Meski ada posko aduan warga di Balai Kota, Gembong menyebut bahwa tak menutup kemungkinan aplikasi Jaki yang merupakan peninggalan mantan Gubernur Anies Baswedan tetap digunakan sebagai wadah pengaduan bagi warga Jakarta.
"Saya kira itu perlu, tapi mungkin kalau ada penyempurnaan ya tentunya Pj Gubernur yang akan melakukan evaluasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.