Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Putuskan Bermalam di PN Tangerang

Kompas.com - 28/10/2022, 21:12 WIB
Ellyvon Pranita,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Selain Riski, ada pula Ihsan (29) korban yang berasal dari Yogyakarta. Ia telah menumpang menginap di sebuah masjid di Kota Tangerang sejak tadi malam.

Baca juga: Pak Hakim, Tolong Bantu Kami Jangan Sampai Tertipu Drama Licik Indra Kenz...

Malam ini, Ihsan akan ikut bersama dengan beberapa teman korban lainnya mewakili paguyuban korban Indra Kenz menginap di PN Tangerang.

Ihsan bertekad akan bertahan untuk berada di PN Tangerang sampai pihak hakim majelis hakim memberikan keadilan untuk mereka.

Sebab, ia menjadi korban binary option Binomo dengan kerugian mencapai total Rp 600 juta.

"Kita merasa tidak puas dengan kerja Pengadilan Negeri Tangerang ini," ujarnya.

Baik Ihsan dan Riski, mereka menginap dan bermalam di PN Tangerang ini karena merasa dipermainkan pengadilan.

Mereka juga kesal karena perjalanan jauh yang mereka tempuh dan uang yang mereka habiskan tidak terbayarkan dengan putusan sidang hari ini.

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf ke Korban Binomo: Tak Ada Niat untuk Menipu

Selain itu, mereka bertujuan menyampaikan aspirasi para korban, memastikan kerugian mereka diganti, dan terdakwa diadili dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Kita korban datang jauh-jauh 60 orang lebih dengan harapan keputusan itu berakhir hari ini dan memihak korban dengan hukum memihak korban dan kerugian korban dikembalikan," ungkap Riski.

"Eh tahu-tahu sidang putusan ini ditunda, jadi kayak dipermainkan hukum," tambah dia.

Untuk diketahui, sidang putusan Indra Kenz direncanakan digelar hari ini. Namun, setelah ditunda dari pukul 09.00 WIB ke pukul 14.30 WIB, yang kemudian dimulai pukul 16.15 WIB.

Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk memasuki ruang sidang, mengetuk palu pembukaan sidang dan menutup sidang hanya dalam waktu 10 menit saja.

"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk itu kita tunda sampai 14 November 2022," kata Rahman, Jumat.

Rahman menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena masih banyak hal yang belum selesai dimusyawarahkan terkait perkara ini.

"Agar semua pihak dapat memaklumi, kita selama ini hampir setiap malam sidang. Tapi masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," tegas Rahman.

Hakim persidangan pun bubar, peserta sidang bersorak dan berteriak kecewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com