Tigor mengatakan, ia tidak mempermasalahkan aturan CFD yang lain. Sebab, ada 15 aturan dalam CFD itu. Namun, ia keberatan dengan larangan membawa hewan.
"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan. Surat keputusannya bagus, enggak ada masalah. Larangan lain oke, tapi larangan membawa hewan ini kami minta dicabut," kata Tigor.
Surat keputusan (SK) yang dimaksud Tigor adalah Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, aturan-aturan itu diterapkan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin, Senin (10/10/2022).
Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan semua lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40.000-an orang setiap pekannya.
Akan dibahas lagi?
Tigor menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Dishub DKI terkait permintaan itu.
"(Dishub) mau ngobrol dulu sama (stakeholder) CFD. Kami sudah bersurat dua minggu lalu," kata Tigor, Minggu kemarin.
Tigor mengatakan, komunitasnya akan kembali mendatangi CFD dengan membawa anjing hingga adanya respons dari Pemerintah Provinsi DKI.
"Dua minggu lagi ke sini. Kami mau nunjukkin anjing itu baik dan ramah," kata dia.
Kata warga
Salah satu peserta CFD, Hani Desiana (50), mengaku tidak mempermasalahkan jika ada hewan saat HBKB.
"Bagi saya enggak (masalah), malah saya senang. Jadi enggak monoton," kata Hani di lokasi, Minggu kemarin.
Ia juga kurang setuju adanya pelarangan membawa hewan saat CFD.