TANGERANG, KOMPAS.com - Truk bermuatan tanah, pasir, dan sejenisnya hanya diizinkan melintas di wilayah Tangerang pada pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Pengawasan dan pengecekan truk yang melintas tidak sesuai jam operasionalnya akan dilakukan mulai Senin (31/10/2022) malam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, pengetatan pengawasan itu dilakukan lantaran masih banyak truk yang melanggar aturan.
Pengawasan terhadap jam operasional dan kepatuhan truk-truk tanah dan sejenisnya sudah diatur Pemerintah Kota Tangerang melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
"Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Massa Tolak Relokasi Makam Syekh Buyut Jenggot Kecewa Wali Kota Tangerang Tak Kunjung Temui Mereka
Adapun pengawasan dan pengecekan jam operasional ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, dan Kodim 0510 Tigaraksa.
"Operasi dilakukan melibatkan personel gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP termasuk berkolaborasi dengan stakeholder Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan," ujar Wahyudi.
Ada beberapa titik lokasi yang akan diawasi secara ketat. Pengemudi atau kendaraan yang kedapatan melanggar jam operasional ini akan diberikan teguran simpatik oleh petugas.
Pengemudi yang didapati melanggar langsung diberhentikan kemudian diimbau untuk memarkirkan truknya sementara di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan, menunggu sampai jam operasional berlaku.
Baca juga: Datang Langsung dari Malaysia, Penonton Berdendang Bergoyang: Saya Rugi Sampai Rp 6 Juta!
"10 hari hingga satu bulan kedepan kami akan bertugas di Pos Terpadu dalam dua shift di dua titik, yakni exit Tol Benda, Kota Tangerang, dan perempatan Dadap, Kabupaten Tangerang," jelas Wahyudi.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan 115 personel gabungan guna membantu mengamankan jalannya operasi pengawasan dan pengecekan jam operasional truk-truk tersebut.
"Personel kami tempatkan di dua titik pengawasan dalam pos terpadu, yakni di Exit Tol Benda, Kota Tangerang, wilayah hukum Polsek Benda dan pos terpadu perempatan Dadap, wilayah hukum Polsek Teluknaga," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Selain menegakkan peraturan, pengawasan ketat terhadap truk pengangkut tanah dan pasir ini juga menghindari kemacetan dan risiko kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.