Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dishub DKI Kembali Bahas Larangan Bawa Hewan ke CFD

Kompas.com - 01/11/2022, 11:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan akan kembali membahas aturan larangan membawa hewan ke area car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).

"Hari ini dilakukan rapat, tentu kebijakan itu terkait dengan rekomendasi tim kerja HBKB dan seluruh stakeholder ada di sana," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Syafrin menambahkan, rekomendasi-rekomendasi tim kerja HBKB akan disaring sebelum menentukan keputusan lebih lanjut.

Baca juga: Upaya Tanpa Putus Dog Lovers agar Hewan Peliharaannya Masuk CFD

"Bagaimana rekomendasinya nanti akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin.

Adapun komunitas pencinta anjing yang mengatasnamakan sebagai Dog Lovers datang ke CFD di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (30/10/2022) pagi.

Penggagas Dog Lovers, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa kedatangan komunitasnya bermaksud meminta agar Pemerintah Provinsi DKI mencabut larangan membawa hewan saat CFD.

Baca juga: Tak Ada Lagi Hewan Peliharaan di CFD, Warga: Sayang Sekali...

"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan," ujar Tigor di depan Pos Polisi Bundaran HI, Minggu pagi.

Sebagaimana diketahui, protes muncul usai Tigor dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat berjalan kaki di CFD pada Minggu (9/10/2022).

Tigor mengatakan, ia tidak mempermasalahkan aturan CFD yang lain. Sebab, ada 15 aturan dalam CFD itu. Namun, ia berkeberatan dengan larangan membawa hewan.

Baca juga: Soal Larangan Bawa Hewan ke CFD, Aktivis: Harusnya Kita Belajar dari Turki

"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan. Surat keputusannya bagus, enggak ada masalah. Larangan lain oke, tapi larangan membawa hewan ini kami minta dicabut," kata Tigor.

Surat keputusan (SK) yang dimaksud Tigor adalah Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Menurut Syafrin Liputo, aturan-aturan itu diterapkan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.

Baca juga: Alasan Dilarang Bawa Hewan Peliharaan di CFD, Pernah Ada yang Digigit

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin, Senin (10/10/2022).

Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan semua lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung HBKB mencapai 40.000-an orang setiap pekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com