Nantinya, kata Latif, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE mobile (kamera dibawa oleh petugas) dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Menurut Latif, setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit ETLE mobile untuk memantau setiap pelanggaran.
"Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing polres ditempatkan 1 ETLE mobile," kata Latif.
Latif menyebutkan bahwa ETLE mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.
Dengan begitu, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.
Baca juga: Pengamat Nilai Masih Ada Celah Pungli meski Tilang Manual Dihapus
Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
"Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," kata Latif.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan tilang elektronik ETLE yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.
Namun, pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.