Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Tilang Elektronik, Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas Sulit Menghindari ETLE

Kompas.com - 01/11/2022, 20:05 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya diminta lebih menggencarkan sosialisasi penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Pengamat transportasi Ellen SW mengatakan, kepolisian harus bisa mengingatkan masyarakat bahwa peniadaan tilang manual bukan berarti tidak ada penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Hal tersebut diperlukan untuk menyadarkan pengendara yang justru sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, karena merasa tidak ada petugas yang melakukan tilang manual.

"Sosialisasikan itu, bahwa saat ini bukan berarti tidak ada tilang. Untuk penegakan hukum tetap terjadi, tetapi menggunakan teknologi," kata Ellen saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar yang Terekam ETLE di Jakarta Meningkat

Ellen pun mendukung penerapan tilang elektronik. Menurut Ellen, penggunaan kamera ETLE baik statis maupun mobile justru membuat setiap pelanggaran lebih terawasi.

Para pengendara tidak dapat mengelak pelanggaran yang dilakukannya.

Hal tersebut karena kamera ETLE akan merekam setiap pelanggar lalu lintas dan memperkuat bukti untuk memberikan sanksi tilang.

"Sebenarnya dengan teknologi itu kan (pelanggar) lebih sulit untuk menghindar, karena ada buktinya," ucap Ellen.

Di samping itu, lanjut Ellen, kepolisian juga harus menyosialisasikan sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar jika terkena tilang elektronik.

"Jadi sosialisasinya adalah bahwa penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas tetap terjadi dengan bantuan teknologi kamera ETLE," kata Ellen.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Warga Diingatkan Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan

"Dan juga jelaskan bahwa sanksi denda yang berlaku itu masih sama seperti sebelumnya. Jadi belum ada perubahan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuh dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi ETLE. Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.

"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Apakah Pengendara Mulai Tertib?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com