JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membahas dan mengesahkan 27 rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2023.
27 raperda tersebut telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023 dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi berujar, 27 raperda itu masuk propemperda berdasarkan kesepakatan antara pihaknya dan Biro Hukum DKI Jakarta serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
"Awalnya usulan total ada 71 (raperda), kemudian kami (DPRD DKI-Pemprov DKI) kompilasikan menjadi 39 (raperda)," ujar Suhaimi dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI Tak Anggarkan Pembangunan Rumah DP Rp 0 dalam RAPBD 2023
"Sementara sudah kami tentukan menjadi 27 usulan (raperda) yang prioritas. Kami akan segera finalkan," sambung dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebutkan bahwa 27 raperda itu ditentukan berdasarkan beberapa aspek, seperti unsur kepentingan serta yuridis.
“Harapannya proses pembahasan (raperda) di 2023 akan lebih intensif dan efektif (sehingga) menghasilkan perda-perda yang cukup bagus dan bertambah dari tahun 2022," sebut Yayan.
Baca juga: 5 Sektor Penghasil Gas Rumah Kaca Terbesar di DKI Jakarta, Berikut Rinciannya
Dari 27 raperda yang akan dibahas pada 2023, beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Jaringan Utilitas, Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.